RADAR24.co.id. —SGM (20), Pelaku penganiayaan mengunakan senjata tajam (Sajam) jenis panah wayer, dan Dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah Umur, Ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung pada Kamis (16/10/2025).

 

Penangkapan dilakukan di Kompleks Sarkel Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, sekitar pukul 04.00 Wita, yang dipimpin langsung oleh Katim Aipda Angky Koagow.

 

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK., MH., melalui Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., SIK., MH., membenarkan penangkapan tersebut, dan menjelaskan bahwa Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban MK pada tanggal 6 September 2025, sekitar pukul 05.30 Wita, di Kelurahan Batu Putih Bawah, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung,” ucapnya.

 

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan bahwa, pelaku diduga juga melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap korban dibawah umur sejak bulan April 2023 hingga Februari 2024 dan kasus tsb sementara dalam penanganan Unit PPA.

 

Tim Tarsius Polres Bitung melakukan pulbaket untuk mengetahui keberadaan pelaku. Setelah mendapatkan informasi, tim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku sudah dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Bitung,” tutupnya.