RADAR24.co.id — Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api rakitan yang beraksi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Keduanya ternyata pernah viral di Bandar Lampung karena melepaskan tembakan saat aksi mereka digagalkan warga.
“Aksinya viral di Bandar Lampung pada September 2025, di mana mereka melepaskan 5 tembakan ke arah warga saat kabur,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, kepada wartawan pada Selasa (28/10/2025).
Setelah kejadian itu, pelaku menjadi buron selama tiga pekan sebelum bergeser ke Bekasi dan kembali beraksi. Penangkapan terjadi pada Senin (20/10/2025), saat keduanya melawan petugas dengan melepaskan tembakan.
“Kedua pelaku menembakkan 4 tembakan ke arah petugas menggunakan senjata api rakitan,” kata Ressa.
Tidak ada korban jiwa dari insiden tersebut. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka, ditahan di Mapolda Metro Jaya, dan dijerat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi menyita barang bukti berupa dua senjata api rakitan beserta amunisi, kunci leter T, serta satu unit sepeda motor hasil curian.




