RADAR24.co.id – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah, berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Terbanggi Besar, pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan MA, warga Kelurahan Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, tim kami mengamankan MA di lokasi. Saat digeledah, ditemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu di saku celana kiri pelaku, serta satu unit timbangan digital merek CHQ warna hitam,” ujar AKP Dailami, Senin (26/5/2025).
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut. MA dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, mengapresiasi peran masyarakat yang melaporkan penyalahgunaan narkotika.
“Sinergi antara masyarakat dan polisi sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan tindak kejahatan narkotika di lingkungan sekitar,” katanya.
Ia juga menegaskan bahaya narkotika yang merusak kesehatan, masa depan generasi muda, dan stabilitas sosial.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Namun, keberhasilan ini bergantung pada peran aktif masyarakat. Mari bersama wujudkan Lampung Tengah yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Ng