RADAR24.co.id –– Seorang pemuda berinisial MH (23), warga Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, ditangkap polisi setelah mengancam akan membunuh korban RA menggunakan alat panen kelapa sawit (dodos) dan sabit. Aksi nekat itu dipicu hanya karena korban menegur MH yang kedapatan mencuri buah sawit.

Kapolsek Mataram Baru AKP Rudi Aprianto, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, menjelaskan kronologi kejadian. Pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, korban RA sedang berjalan pulang usai mencari rumput untuk pakan ternak.

Saat melintas di kebun sawit milik PA yang ia kelola, RA melihat MH sedang memanen buah sawit dengan alat dodos.

RA lantas menegur MH agar tidak mengambil buah sawit tanpa izin. Alih-alih menerima, MH justru marah besar. Ia mengacungkan dodos dan sabit sambil mengancam akan membunuh RA.

Pelaku bahkan mengejar korban hingga bertemu warga lain yang sedang melintas.

Merasa nyawanya terancam, RA langsung melapor ke Polsek Mataram Baru. Berkat laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Mataram Baru bergerak cepat. Setelah penyelidikan intensif, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di tempat persembunyiannya, Dusun Mbakaran, Desa Tulung Pasik.

Dari tangan MH, polisi mengamankan barang bukti 1 unit alat panen kelapa sawit (dodos), 1 bilah sabit, 1 karung plastik

MH kini dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan. Kasus masih didalami untuk proses hukum lebih lanjut.