RADAR24.co.id. — Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE., dan unsur Forkopimda dan lintas sektoral melakukan pertemuan bersama dengan warga masyarakat Kelurahan Duasudara, Kecamatan Ranowulu, Sabtu (8/11/2025) sore.

 

Pertemuan disalah satu rumah warga tersebut, dalam rangka berdialog dengan masyarakat Duasudara untuk mencari solusi terkait keluhan terhadap PT. MSM/TTN.

 

Pertemuan itu dihadiri oleh Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK., MH., Dandim 1310/Bitung, Letkol Czi Hanif Tupen., ST., MIP., Danyonmarhanlan VIII Bitung, Letkol Marinir Helmi Hamsyir, M.Tr., Opsla., Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Ignatius Rudy Theno, ST., MT., MAP., Asisten l Setda Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Bitung, Forsman Dandel, S.Sos., Plt. Asisten ll Bidang Perekonomian dan Pembangunan, John Michael Toar Sondakh S.Sos., MAP., Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung, Merianti Dumbela, Kasat Satpol PP Bitung, Steven V. Suluh, SSTP., MSi., Kabag Hukum Budi Kristianto, SH., MH. Kabag Protokol Altin Abraham Tumengkol, SIP., MSi.

 

Wali Kota Hengky Honandar menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran semua pihak, baik masyarakat, perusahaan, maupun unsur Forkopimda.

 

Hengky menegaskan bahwa tujuan utama pertemuan ini adalah untuk mencari solusi bersama dan membangun komunikasi yang konstruktif antara masyarakat dan PT MSM.

 

“Pemerintah Kota Bitung sangat mengapresiasi kesempatan ini. Kami ingin mempertemukan dan memfasilitasi agar persoalan antara masyarakat dan perusahaan dapat diselesaikan secara bijaksana,” kata Wali Kota Hengky Honandar.

 

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian sebelumnya telah memfasilitasi dialog dengan perusahaan, dan hasilnya kini menjadi dasar untuk melanjutkan pembahasan bersama Forkopimda.

 

“Kami berharap pertemuan ini dapat menghasilkan keputusan yang adil dan bisa diterima oleh semua pihak,” tambahnya.

 

Sementara itu, Camat Ranowulu dan Lurah Duasudara turut menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota dan unsur Forkopimda yang telah menyempatkan waktu untuk hadir langsung mendengarkan aspirasi masyarakat.

 

“Warga sangat bangga karena pemerintah hadir di tengah-tengah mereka,” ungkap Camat dan Lurah.

 

Perwakilan masyarakat Dia Sydara, Alex dalam kesempatan tersebut menyampaikan aspirasi kepada unsur Forkopimda.

 

“Tuntutan kami hanya satu, yaitu agar Kelurahan Duasudara dijadikan desa binaan Ring 1 oleh PT MSM. Sejak 2009 kami sudah terdampak langsung, tapi belum ada kejelasan,” katanya.

 

Alex juga menjelaskan bahwa warga sudah lama merasakan dampak dari aktivitas pertambangan, seperti berkurangnya sumber air, meningkatnya suhu udara, serta kebisingan akibat alat berat.

 

“Setiap hari kami juga terpapar bahan kimia berbahaya yang melintasi wilayah kami,” tegasnya.

 

Ia juga menilai ketidakadilan masih terasa karena di wilayah Minut (Minahasa Utara) terdapat 18 desa binaan, sedangkan di Bitung hanya tiga.

 

“Kami mohon agar Forkopimda membantu memperjuangkan agar kami diakui sebagai desa binaan. Ini soal keadilan,” lanjut Alex.

 

Tokoh masyarakat lainnya, Wemli Mantiri, menambahkan bahwa warga sudah bersepakat untuk mengajukan permintaan ini secara resmi.

 

“Kami hanya ingin PT MSM bersikap bijaksana. Dua Sudara pantas masuk dalam Ring 1 karena terdampak langsung oleh kegiatan perusahaan,” ujarnya.

 

Dari pihak perusahaan, perwakilan PT MSM menyampaikan bahwa mereka tidak membeda-bedakan wilayah sekitar tambang.

 

“Kami sudah hadir di sini untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat. Bagi kami, baik lingkar satu maupun dua, semuanya bagian dari kerja sama operasional perusahaan,” kata perwakilan MSM.

 

Ia juga menjelaskan bahwa perusahaan terbuka terhadap dialog dan akan meninjau kembali data terkait wilayah terdampak berdasarkan aturan yang berlaku.

 

“Kami siap berdiskusi lebih lanjut agar ada kesepahaman bersama,” ujarnya.

 

Ditempat yang sama Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai juga menegaskan bahwa kehadiran Forkopimda merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk memenuhi janji kepada masyarakat yang ingin bertemu langsung dengan pimpinan daerah.

 

“Kami melihat sudah ada upaya-upaya sebelumnya, mulai dari negosiasi hingga pembukaan akses jalan. Ini menunjukkan masyarakat sudah beritikad baik,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Kapolres juga menekankan pentingnya pembentukan tim kecil yang terdiri dari unsur masyarakat, pemerintah, dan perusahaan untuk mengkaji secara ilmiah status Kelurahan Dua Sudara.

 

“Kalau kita mau selesaikan hari ini, tidak akan cukup. Harus dibentuk tim yang melibatkan semua pihak agar hasilnya objektif,” tegasnya.

 

Menurutnya, penentuan status desa binaan sepenuhnya merupakan kewenangan perusahaan, namun keputusan itu sebaiknya berdasarkan kajian dan kesepakatan bersama.

 

“Jangan sampai masyarakat merasa diabaikan, tapi perusahaan juga punya dasar hukum yang jelas,” tambahnya.