RADAR24.co.id. — Dalam rangka memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat, serta mempermudah proses pemadaman api di wilayah Kota Bitung, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Bitung mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh masyarakat.
Himbauan ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Damkar, Forsman Dandel, S.Sos, MAP., yang juga merupakan Asisten l Pemerintahan dan Kesra Kota Bitung, Jumat, (14/11/2025).
Berikut isi lengkap himbauan kewaspadaan bahaya kebakaran tersebut:
1.Tidak membakar sampah didekat bangunan yang berpotensi akan terjadi kebakaran.
2.Instalasi listrik yang dipasang dirumah tangga, tempat usaha dan tempat lainnya agar memperhatikan standar yang telah ditentukan oleh PLN dan mengganti instalasi yang sudah lama/habis masa layaknya.
3.Memperhatikan kondisi Gas LPG yang dipergunakan dan memastikan aman untuk dipergunakan.
4.Apabila sedang memasak dan api sedang menyala agar tidak ditinggal jauh dan lama dari tempat memasak tersebut.
5.Tidak membuang puntung rokok sembarangan.
6.Selalu waspada terhadap potensi/penyebab kebakaran lainnya.
7.Bila terjadi dan menemukan kebakaran agar segera menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bitung.



