RADAR24.co.id – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Pleno Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung untuk membahas Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Selatan dan Lampung Timur, Senin (1/12/2025), di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur.
Rapat yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan selaku Ketua FPR ini diikuti sekitar 150 peserta luring dan daring, terdiri atas pejabat provinsi, sekda kabupaten/kota, kepala perangkat daerah, akademisi, asosiasi profesi, dan mitra pembangunan.
Dalam sambutannya, Marindo Kurniawan menegaskan revisi RTRW kabupaten/kota merupakan amanat Perda RTRW Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023 yang mewajibkan penyesuaian paling lambat satu tahun setelah ditetapkan.
“Revisi ini bukan hanya formalitas, melainkan langkah strategis menyambut bonus demografi, mempermudah investasi, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Ia menambahkan, penataan ruang yang baik menjadi kunci pemanfaatan potensi sumber daya alam Lampung sekaligus mengatasi tantangan lingkungan dan ketahanan wilayah. RTRW kabupaten/kota juga harus selaras dengan RPJMN 2025–2029 dan delapan Asta Cita Presiden, termasuk hilirisasi, penguatan SDM, dan pembangunan dari desa.
Saat ini, 12 dari 15 kabupaten/kota di Lampung telah memiliki Perda RTRW definitif. Tiga daerah yang belum menyelesaikan diminta segera mempercepat proses agar sinkronisasi kebijakan penataan ruang provinsi dan kabupaten/kota dapat tercapai secepatnya.
Rapat pleno ini menjadi salah satu upaya Pemprov Lampung memastikan seluruh wilayah memiliki peta jalan tata ruang yang terintegrasi, berkelanjutan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.



