RADAR24.co.id — Seorang pria berinisial Hasri (36) ditangkap polisi setelah menganiaya dan menebas debt collector berinisial DR (35) dengan parang di Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi nekat itu dilakukan hanya karena pelaku kesal ditagih utang cicilan motor.

Peristiwa penganiayaan terjadi di rumah pelaku di Jalan Maccini Raya, Kecamatan Makassar, pada Jumat, 24 Oktober 2025. Awalnya, korban menghubungi Hasri untuk menagih tunggakan kredit sepeda motor. Pelaku justru mengajak korban datang ke rumahnya.

Sesampainya di lokasi, Hasri langsung mengamuk. Ia memukuli kepala korban dengan tangan kosong, lalu mengambil parang dan menebas kaki korban hingga terluka parah.

“Pelaku merasa tersinggung ditagih utang, lalu mengajak korban ke rumahnya dan langsung melakukan penganiayaan dengan tangan kosong serta senjata tajam jenis parang,” ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar, Selasa (2/12/2025).

Setelah mendapat laporan korban, polisi bergerak cepat. Hasri akhirnya ditangkap di tempat yang sama pada Selasa dini hari, 2 Desember 2025.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Makassar dan kasusnya ditangani Satreskrim Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, Hasri terancam pasal penganiayaan berat sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.