RADAR24.CO.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawalsu) Kota Bitung, secara resmi menghentikan penanganan laporan dugaan tindak pidana pemilihan terkait money politics yang menyebutkan nama calon wakil walikota Bitung Randito Maringka.

 

Laporan Dengan Nomor Surat:001/REG/LP/PW/Kota/25.03/X/2024 tertanggal 18 Oktober 2024, dijelaskan bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap laporan tersebut secara resmi dihentikan. Alasan pemberhentian karena laporan dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.

 

Menurut surat pemberitahuan secara resmi yang diterbitkan oleh Bawaslu pada tanggal 13 Oktober 2024 ini karena laporan tersebut tidak mengandung unsur dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan pemilihan.

 

Namun, setelah melalui kajian mendalam, Bawaslu menyatakan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilihan.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Iten Kojongian, saat memberikan surat secara resmi melalui pesan WhatsApp kepada Radar24.Co.Id, Minggu (20/10/2024) sekitar pukul 18.49 Wita.

 

Dengan demikian, secara resmi Randito Maringka dinyatakan bebas dari tuduhan dugaan money politics yang sempat dilaporkan.

 

Menanggapi hal tersebut Hendro Arifinto Ticoalu sebagai Divisi Hukum dalam Tim Kampanye HH-RM Randito Maringka, menyampaikan apresiasi terhadap Bawaslu Kota Bitung dan jajaran yang telah mengkaji laporan tersebut bahwa hal tersebut bukanlah sebuah pelanggaran pemilihan.

 

“Kami sangat mengapresiasi terhadap Bawaslu Kota Bitung dan jajaran yang telah melakukan kajian mendalam atas laporan Money politics, karena laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilihan,” ucapnya.

 

Lebih lanjut Kata Hendro, bahwa setiap laporan dan pemberitaan harus dilihat apa dasarnya dan apa buktinya, bukan asumsi sehingga tidak berakibat kan fitnah.

 

“Oleh karena itu, Kata Hendro, jangan berdasarkan asumsi, harus lihat dasarnya dan apa buktinya, sehingga tidak ada yang merasa difitnah, ataupun dirugikan,”ujarnya.

 

Hendro juga berharap, dengan diberikan surat penghentian laporan dari bawaslu tersebut, menepis semua tuduhan dan fitnah kepada Randito Maringka,

 

“Marilah kita jaga ucapan dan sikap kita agar tidak melakukan tindakan atau hal-hal yang tidak baik kepada calon Wakil Wali Kota Bitung Randito maringka,” harapnya.

 

Pewarta: Syarif