RADAR24.co.id – Pemerintah Kota Subulussalam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.14.1/192/2025 yang melarang keras segala bentuk penimbunan barang dan kenaikan harga tidak wajar selama masa tanggap darurat banjir dan tanah longsor, Jumat (28/11/2025).
Surat edaran yang ditandatangani langsung Wali Kota Subulussalam, M. Rasyid, ini merespons penetapan status tanggap darurat bencana melalui SK Wali Kota Nomor 100.3.3/217/Tahun 2025 dan Surat Pernyataan Bencana Nomor 360/1671/2025.
“Jangan ada yang memanfaatkan musibah ini untuk mencari keuntungan berlebihan. Kita semua harus saling membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak,” tegas Wali Kota M. Rasyid.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pedagang besar, retail, pasar tradisional, hingga toko kelontong di wilayah Kota Subulussalam. Beberapa poin utama yang wajib dipatuhi:
– Dilarang menaikkan harga barang kebutuhan pokok secara tidak wajar
– Wajib mendistribusikan stok barang secara normal tanpa penimbunan
– Dilarang menahan atau menyimpan barang untuk tujuan spekulasi harga
– Diajak bersama-sama menjaga stabilitas pasokan dan harga selama masa darurat
Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Kapolres Subulussalam, Dandim 0118 Subulussalam, Ketua DPRK, serta kepala OPD terkait seperti Dinas Perindagkop dan UKM serta DPMPTSP Kota Subulussalam untuk pengawasan dan penindakan.
Pemkot Subulussalam berharap kerja sama semua pihak agar masyarakat yang sedang tertimpa musibah tidak semakin terbebani oleh ulah oknum tidak bertanggung jawab.



