RADAR24.co.id — Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, digegerkan peristiwa main hakim sendiri yang berujung tragis. Seorang pria berinisial AP alias Ali Pade (47), mantan residivis kasus pencurian, tewas dianiaya massa setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025, di Desa Parang-Parang Tulau, Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.

Dalam video amatir yang viral di media sosial, terlihat AP dengan tangan dan kaki terikat tali diarak keliling kampung. Ia diseret menggunakan sepeda motor oleh puluhan warga sambil diteriaki dan dihujani pukulan.

Kondisi tubuh AP sangat mengenaskan. Foto-foto yang beredar menunjukkan alat kelaminnya terpotong, disertai luka robek, sayatan tajam, dan memar di sekujur tubuh. AP akhirnya meregang nyawa akibat penganiayaan tersebut.

Korban diduga pemerkosaan adalah seorang perempuan berinisial T, penyandang disabilitas. Ia mengalami luka-luka dan kini telah mendapat perawatan medis intensif.

Warga setempat mengaku geram karena AP bukan kali ini saja berbuat kriminal. Ia pernah beberapa kali keluar masuk penjara atas kasus pencurian, termasuk mencuri laptop milik warga bernama Dg. Suriani. Keesokan harinya, ia diduga melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap T.

Ungkapan kemarahan warganet membanjiri media sosial:

– “Sudah berkali-kali masuk penjara tapi tidak jera. Hukum negara terlalu ringan, akhirnya hukum adat yang jalan.”

– “Keluar penjara pagi, sore sudah rudapaksa anak orang. Wajar kalau warga emosi.”

– “Apa pun alasannya, mutilasi dan pembunuhan tetap salah. Kasihan keluarganya, tetap manusia yang harus dikuburkan secara layak.”

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, membenarkan kejadian tersebut. Polisi langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan warga.

“Iya benar, korban (AP) meninggal dunia setelah dianiaya dan diarak keliling kampung karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas,” ujar Aldy, Kamis (4/12/2025).