RADAR24.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Krui di Pesisir Barat resmi menetapkan dan menahan peratin (kepala desa) Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, berinisial S (periode 2018–2024) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp272.707.154.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: B-20/L.8.14.8/Fd.1/12/2025 dan langsung dilanjutkan dengan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.8.14.8/Fd.1/12/2025.
Kepala Cabjari Krui, Yogie Verdika, menyatakan bahwa penyimpangan terjadi pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPe) Sukarame tahun anggaran 2023 dan 2024. Kerugian negara tersebut merupakan akumulasi temuan pada 7 item kegiatan, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP PKTT) dari Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat.
Modus yang diduga dilakukan tersangka antara lain mengelola dana pekon secara sepihak tanpa melibatkan aparatur pekon lainnya, Melaksanakan pekerjaan tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan 100% padahal realisasi fisik dan keuangan tidak sesuai RAB, bahkan terdapat kegiatan fiktif.
Atas perbuatannya, tersangka S disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, S menyatakan siap menjalani proses hukum.
“Saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya. Sebagian kerugian negara juga sudah saya kembalikan,” ujarnya singkat.
Kasus ini bermula dari temuan Inspektorat Pesisir Barat, kemudian dilanjutkan penyelidikan intensif oleh Cabjari Krui dengan memeriksa sekitar 30 saksi, ahli, serta dokumen-dokumen pendukung sebelum akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.



