RADAR24.CO.ID, Sulawesi Utara — Polres Bitung menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu., Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 01.30 wita.

kegiatan yang berlangsung diruang loby Mako Polres Bitung tersebut, dipimpin oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, dan didampingi Kasat Narkoba, Iptu Irwan Taringan, Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi.

AKBP Albert Zai, saat konferensi pers di ruang loby tersebut, mengatakan Satresnarkoba berhasil melakukan penegakan hukum yaitu pengungkapan kasus penyalahgunaan 13 paket narkoba jenis sabu,”ucap Kapolres.

Baca juga: Polisi Temukan Narkoba di Bagasi Motor, Tiga Pemuda di Kota Metro Ditangkap

Kapolres menjelaskan, bahwa pada hari jumat 22 Maret 2024, yaitu sekitar pukul 00.30 Wita, Tim Opsnal Reserse narkoba Polres Bitung mendapat informasi dari warga masyarakat tentang peredaran gelap narkoba jenis sabu.

“Tim yang di pimpin langsung  KBO Resnarkoba Polres Bitung Ipda Abdul Karib Mahalieng, dan Kanit I Aiptu  Matineta mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba jenis sabu.

Sehingga tim yang di pimpin KBO Resnarkoba, melakukan pulbaket,”jelas Kapolres AKBP Albert Zai.

Lanjutnya, setelah dilakukan pengintaian tim berhasil mengamankan tersangka berinisial IS, DR, MAR, yang sementara melakukan pesta sabu.

Baca juga: Polda Lampung Ungkap 2 Jaringan Narkotika Asal Malaysia, 20 Orang Jadi Tersangka

“Tersangka berinisial IS di dapati sedang melakukan pesta sabu sehingga tim mengumpulkan barang bukti lain yang diamankan adalah 1 (satu) set alat hisap (Bong).

Tim melakukan interogasi kepada tersangka IS. Tersangka IS lalu menyampaikan bahwa narkoba jenis sabu itu di beli kepada tersangka berinisial A.

“Dan tim pun melakukan pengembangan kasus, sehingga bisa mengamankan tersangka A yang berada di salah satu kamar Kost kosan Komplex Tinombala Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga,”Kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, Tim juga melakukan penggeledahan di kamar kost tersangka A dan ditemukan barang bukti sebanyak 13 Paket narkoba jenis sabu.

“Setelah melakukan penggeledahan di kamar kost tersangka A terdapat 13 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,7 gram yang tersimpan rapih di dalam lemari pakaian,” kata Kapolres.

Baca juga: Viral !!! Gerebek Pengedar Narkoba, Seorang Polisi Ditikam

Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka berinisial A. Tersangka A mengatakan bahwa barang tersebut sudah beberapa kali ia edarkan narkoba jenis sabu kepada tersangka IS.

“Tersangka A  mengakui bahwa sudah sering melakukan transaksi bersama IS. bahkan barang haram tersebut sudah beredar di wilayah hukum Polres Bitung,”ucapnya.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Mako

Polres Bitung tepatnya di Satuan Reserse narkoba Polres Bitung.

Tersangka di jerat pasal 114 dan 112 dengan ancaman 15 tahun penjara,”tegas Kapolres Bitung.

Editor Abdul Jabar, pewarta Syarif.

Reporter: Redaksi