RADAR24.co.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyatakan penolakan tegas terhadap segala bentuk rencana alih fungsi lahan di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas S.H., pada Minggu, 14 Desember 2025, melalui keterangan tertulis kepada radar24.co.id

Menurut Prabowo Pamungkas, alih fungsi kawasan konservasi seperti yang sedang dibahas dalam revisi zonasi TNWK hanya akan memperburuk krisis ekologis, meningkatkan risiko bencana alam, serta membuka peluang eksploitasi oleh pihak ketiga yang menguntungkan korporasi sambil merugikan masyarakat luas.

Prabowo mencontohkan bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai akibat alih fungsi hutan masif yang menghilangkan fungsi ekologis sebagai penyangga kehidupan. “Situasi serupa tidak boleh terjadi di Lampung, terutama di TNWK yang menjadi habitat krusial bagi gajah Sumatera, badak Sumatera, dan harimau Sumatera spesies yang sudah di ambang kepunahan,” tegasnya.

L

Ia juga menyoroti potensi peningkatan konflik manusia-satwa akibat penyempitan habitat gajah Sumatera, serta kontradiksi kebijakan yang mendorong konservasi berbasis masyarakat sambil membuka akses korporasi.

LBH Bandar Lampung menilai revisi zonasi yang sedang dikonsultasikan publik, termasuk perubahan zona inti untuk skema pemanfaatan karbon berpotensi melemahkan perlindungan kawasan. Meski pemerintah menyatakan tidak mengubah fungsi konservasi utama, Prabowo menekankan bahwa keuntungan jangka pendek bagi korporasi tidak sebanding dengan kerugian ekologis dan sosial jangka panjang.

Tuntutan LBH Bandar Lampung:

1. Pemerintah pusat dan daerah menghentikan segala rencana alih fungsi lahan di TNWK.

2. Penegakan hukum tegas terhadap perusakan dan perambahan kawasan.

3. Penghentian proyek investasi yang merusak taman nasional.

4. Perlindungan hak masyarakat atas lingkungan sehat sesuai konstitusi.

5. Transparansi dan partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan konservasi.

Prabowo Pamungkas menegaskan, “Perlindungan TNWK adalah kewajiban negara untuk mencegah bencana ekologis masa depan. Kami akan kawal isu ini dan siap mengambil langkah hukum jika diperlukan.”

“Hentikan perusakan lingkungan! Selamatkan Taman Nasional Way Kambas!”

Pernyataan ini sejalan dengan penolakan serupa dari WALHI Lampung, tokoh adat, dan masyarakat sekitar yang khawatir revisi zonasi membuka ruang eksploitasi.