RADAR24.co.id — Kasus Asisten Rumah Tangga (ART) di Makassar menjadi perhatian khusus Unit pelaksana teknis Daerah perlindungan perempuan dan Anak (UPTD PPA) Makassar.

Kasus ini menimpa wanita berusia 22 tahun, Korban diduga menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya. Aksi tersebut bahkan disebut direkam oleh istri pelaku.

Pendamping korban, Alita Karen, mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di wilayah Barombong pada 1-2 Januari 2026. Korban disebut sempat disekap oleh istri pelaku dan dipaksa berhubungan badan.

“Korban dipaksa bersetubuh oleh istrinya dan kemudian direkam,” ujar Alita Karen saat mendampingi korban melapor di Polrestabes Makassar, Sabtu (3/1/2026), dikutip dari detikSulsel.

Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel itu mengungkapkan korban diperk*s4 sebanyak dua kali di kamar pelaku. Aksi pemerkosaan tersebut sengaja direkam oleh istri pelaku.

“Dua kali itu, pada saat yang pertama itu handphone masih disembunyikan dalam lemari, tapi dalam kondisi merekam. Kemudian yang kedua itu, istri pelaku langsung merekam. Jadi proses persetubuhan itu direkam langsung jadi ada 2 kali,” katanya.

Korban dipaksa menuruti pelaku karena mendapat ancaman kekerasan. Sebelumnya, korban disebut sempat mengalami kekerasan fisik dari istri pelaku.

“Dipaksa (berhubungan badan) karena kalau tidak bersetubuh, korban akan dipukul. Sebelumnya, korban sudah ditampar, kemudian dijambak rambutnya oleh istri pelaku,” tuturnya.

Seusai kejadian, korban dipulangkan dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Makassar pada Sabtu (3/1).

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Makassar Ita Isdiana Anwar mengatakan pihaknya telah mendampingi korban dan masih melakukan asesmen.

“Iya baru datang melapor di UPTD PPA, sementara assesment,” kata Ita.

Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Arianto belum merespons saat dikonfirmasi. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, polisi telah menahan istri pelaku.