RADAR24.co.id — Aktivis sekaligus penggiat perlindungan perempuan dan anak Toni Fisher mengingatkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak mengenal damai, apalagi dilakukan olehorang yang menjadi pelindung terdepan dalam perlindungan anak.

Hal itu disampaikan oleh Toni menanggapi kasus persetubuhan anggota kepolisian yang melibatkan anak sebagai korbannya.

 

” Sebagai Aktivis, saya mengingatkan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik aktifitas seksual (pencabulan, pemerkosaan .red), kekerasan fisik, psikis, diskriminasi, dan lain-lain semuanya tidak mengenal damai,karena undang undang perlindungan anak sifatnya lexspesialis, artinya sangat istimewa” Kata Toni, saat dihubungi radar24.co.id, Senin, 2/12/24.

Toni mendesak Polri untuk serius menegakkan undang-undang perlindungan anak, sesuai dengan pasal pidana yang berlaku

” Apalagi oknum pelaku adalah anggota penegak hukum yang sudah seharusnya berdasarkan amanah Undang-undang perlindungan anak, undang undang lainnya, adalah pelindung terdepan bagi keselamatan anak bangsa” Urainya.

Menurutnya aparat yang menjadi pelaku dalam kasus kekerasan terhadap anak seharusnya tidak hanya dikenakan hukuman kode etik,

” mengingat korban adalah usia anak, Jadi tidak ada alasan pakai dasar ada hubungan dekat atau asmara, atau karena sama sama mau ” terang Toni.

” Selain itu, ini penting untuk menjaga nama baik Polri, yang saat ini banyak di uji dengan berbagai kasus anak. Di Provinsi Lain. Jangan sampai ada seperti itu di Lampung” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Polda Lampung angkat bicara terkait kabar adanya seorang anggota Brimob yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polda memastikan kasus tersebut bukan kasus TPPO.

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, anggota Brimob tersebut melakukan hubungan badan dengan seorang remaja putri berusia 16 tahun atas hubungan asmara.

 

“Jadi memang benar kami mendapatkan laporan tersebut. Tapi bisa kami sampaikan itu bukan kasus TPPO melainkan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, keduanya ini memiliki hubungan, bisa dikatakan berpacaran.” katanya.

 

Menurut Umi, hubungan keduanya berawal dari perkenalan antara anggota Brimob tersebut dengan seorang remaja  melalui aplikasi Tantan.

 

“Mereka ini berkenalan lewat aplikasi Tantan kemudian berlanjut dengan tukaran nomor WhatsApp. Singkat cerita pada tanggal 31 Agustus lalu, korban meminta dijemput dikediamannya di Tanggamus untuk pergi ke Bandar Lampung,” ucapnya.

 

“Dia minta dijemput karena katanya lagi ribut dengan orang rumah, kemudian sesampainya di Bandar Lampung, korban ini meminta untuk diantarkan ke rumah temannya,” sambung Umi.

 

Selanjutnya kata Umi, malam harinya korban meminta dijemput dan dibawa ke kost an milik anggota Brimob tersebut.

 

“Malam harinya, pukul 00.30 WIB. Korban ini minta dijemput, lalu kemudian dibawa ke kost an milik terlapor hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri di kost an milik terlapor,” jelasnya.

 

Menurut Umi, dari hasil penyelidikan dalam kasus ini telah terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

 

“Kami sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak. Keluarga korban ingin mencabut laporan, namun memang dalam proses ini masih kami lakukan penyelidikan apakah nanti bisa atau tidaknya,” ungkap Umi.

 

Terkait anggota Brimob tersebut, Umi melanjutkan saat ini tengah dilakukan proses pemeriksaan di Bidpropam Polda Lampung.

 

“Tentu akan diproses sesuai dengan kode etik Polri yang berlaku,” pungkasnya.

 

(Ning)

Reporter: Redaksi