RADAR24.co.id — Kasus dugaan pengeroyokan terhadap warga yang melibatkan anggota Polres Maros resmi naik ke tahap penyidikan. Terlapor dalam perkara ini adalah Bripda AN (23), anggota Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polres Maros.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (31/12/2025) sekitar pukul 23.46 Wita di Jalan Gladiol,
Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, tepatnya di kawasan Pantai Tak Berombak (PTB).
Insiden bermula saat korban berinisial Akbar menyalakan dan meletuskan petasan yang mengenai kaki Bripda AN, yang saat itu tengah bertugas mengamankan malam pergantian tahun.
Teguran yang disampaikan Bripda AN berujung adu mulut, namun sempat dilerai oleh pengunjung.
“Petasan mengenai kaki terlapor. Terjadi cekcok, namun sempat dilerai,” ujar Douglas saat ditemui di Mapolres Maros, dikutip dari Tribun, Minggu (4/1/2026).
Merasa tidak puas, Bripda AN kembali ke pos pengamanan dan datang lagi ke lokasi bersama sejumlah personel lainnya.
Dugaan penganiayaan terjadi saat korban hendak diamankan ke Posko Jatanras Polres Maros.
Polres Maros telah memeriksa dua saksi dari masyarakat serta 13 anggota Polres Maros.
Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Status perkara resmi naik ke tahap penyidikan,” tegas Douglas.
Penyidik menerapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, serta Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 472 KUHP.
Selain proses pidana, Propam Polres Maros juga melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri.
Sanksi akan diputuskan melalui sidang kode etik.
“Atas nama pimpinan Polres Maros, kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga, dan masyarakat,” ujar Douglas. Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi anggota yang terbukti melanggar hukum.
Sementara itu, Bripda AN masih berstatus terlapor.
Polisi menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah video dugaan penganiayaan terhadap korban beredar di media sosial melalui akun Instagram maros.informasi.
Dalam unggahan tersebut disebutkan korban mengalami penganiayaan hingga lebam di wajah.
Keluarga korban juga mengklaim penganiayaan berlanjut saat korban berada di Mapolres Maros, serta adanya dugaan pemaksaan penandatanganan surat perdamaian.



