RADAR24.co.id — Pengadilan Negeri (PN) Tingkat II Bontang menolak laporan PT Pupuk Kaltim atas 8 lansia warga Kelurahan Guntung, dan menyatakan perusahaan tersebut terbukti melakukan pencemaran nama baik.
Putusan ini menjadi titik balik yang membuat para warga siap mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan balik pihak perusahaan.
Atas putusan bernomor: 335/PAN.PN.W18-U7/HK.2.1/XII/2025 yang diterima pada 1 Januari 2026, Hal ini yang dijadikan warga sebagai dasar hukum untuk menuntut balik pihak PT Pupuk Kaltim.
Kuasa hukum dari Borneo Firm, Gunawan, SH, menyatakan bahwa rencana laporan balik merupakan langkah hukum yang sah untuk memulihkan martabat kliennya yang dinilai telah tercoreng.
“Putusan pengadilan ini memberikan dasar hukum yang sangat kuat bagi kami untuk melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik. Klien kami dirugikan secara serius, baik secara hukum, sosial, maupun psikologis,” ujar Gunawan.
Gunawan menjelaskan bahwa akibat laporan yang dilayangkan oleh PT Pupuk Kaltim terhadap kliennya yang notabene telah lanjut usia harus mengalami Trauma Mendalam.
“Semua delapan warga adalah lanjut usia. Mereka mengaku masih mengalami trauma akibat tekanan mental dan stigma sosial sejak kasus ini muncul, bahkan sebagian besar belum dapat menjalani aktivitas sehari-hari seperti biasa” terang Gunawan.
Sebelum memutuskan langkah hukum lanjutan, Gunawan telah mengadakan pertemuan dengan para warga di Kelurahan Guntung. Dalam pertemuan tersebut, seluruhnya sepakat untuk melanjutkan proses hukum sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik hukum yang mereka anggap merugikan dan tidak proporsional.
Gunawan menambahkan bahwa pelaporan balik akan dilakukan secara terencana dan sepenuhnya berdasarkan putusan pengadilan. Selain menangani aspek hukum, tim pendamping juga akan menyediakan layanan pendampingan psikologis profesional untuk membantu para warga memulihkan rasa aman dan kepercayaan diri.
Menurut Gunawan, kasus ini tidak hanya menjadi sengketa hukum antara individu dan perusahaan, tetapi juga dianggap sebagai preseden penting untuk perlindungan warga sipil, khususnya kelompok rentan, dari potensi kriminalisasi melalui laporan hukum yang tidak berdasar.
“Dengan mengambil langkah lapor balik ini, para warga berharap keadilan tidak hanya terwujud melalui putusan pengadilan, tetapi juga benar-benar dapat memulihkan nama baik dan hak-hak mereka sebagai warga negara” Pungkasnya.
Prinsip Ultimum Remedium Jadi Landasan Putusan
Majelis Hakim menegaskan bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir yang hanya dapat digunakan jika mekanisme hukum lain tidak memadai. Oleh karena itu, tidak semua konflik dapat langsung dipidanakan.
Menurut hakim, laporan PT Pupuk Kaltim yang sebelumnya menjadikan para warga sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dalam penerapan hukum pidana. Putusan ini juga membuka peluang bagi para warga untuk mengklaim pertanggungjawaban terkait kerugian moral dan trauma psikologis yang mereka alami selama berbulan-bulan.



