RADAR24.co.id — Sepuluh terdakwa membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara pembakaran Gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel). Para terdakwa meminta dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum.

“Memohon melepaskan terdakwa dari segala dakwaan atau tuntutan hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” ujar penasihat hukum terdakwa, Arief Nya’la dalam sidang di ruang Purwoto, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (12/1/2026).

Arief menilai pembebasan para terdakwa semestinya bisa dilakukan. Hal ini karena dia menganggap ada keraguan dalam perkara ini.

“Dalam hukum pidana ada asas hukum yang melekat dengan penafsiran hukum pidana, asas in dubio pro reo, yang artinya ketika seorang aparat penegak hukum menangani suatu perkara dan terdapat keraguan, maka penafsiran itu harus menguntungkan terdakwa,” sambungnya.

Penasihat hukum juga menyoroti proses penetapan tersangka yang terkesan dipaksakan. Ia menyebut para terdakwa dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukan.

“Terlihat sangat jelas bahwa para terdakwa ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa terkesan memaksakan. Para terdakwa terlebih dahulu dibawa ke kantor Resmob Polda Sulsel yang berada di Jalan Hertasning, Makassar, lalu dihubungi dan dipaksa mengaku,” kata Arief.

Usai pembacaan pleidoi oleh penasihat hukum, majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan pembelaan pribadi. Para terdakwa secara singkat menyatakan permohonan yang sama.

“Selain yang diajukan (oleh penasihat hukum), dari saudara ada pleidoi?” tanya Hakim Luluk Winarko.

“Ingin bebas yang mulia,” jawab para terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, sepuluh terdakwa kasus pembakaran Gedung DPRD Sulsel dituntut pidana penjara selama 1 tahun oleh JPU. Jaksa menilai para terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap benda dalam aksi unjuk rasa yang berujung pembakaran gedung DPRD Sulsel.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing selama 1 tahun dikurangi penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar penuntut umum, Alham dalam sidang di ruang Bagir Manan, PN Makassar, Senin (5/1/2026) lalu.

Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan terhadap benda secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif. Agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan replik oleh JPU atas pleidoi para terdakwa.