RADAR24.co.id — Tim Resmob Polres Takalar berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HI (38), pelaku spesialis penipuan dengan modus bantuan sosial.
Pelaku ditangkap di Jalan Damai III, Makassar, saat hendak menjual barang bukti hasil kejahatannya di rumah salah satu kerabatnya.
Aksi pelaku sebelumnya sempat viral di media sosial setelah terekam kamera pengawas (CCTV) milik warga. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat membonceng korbannya menggunakan sepeda motor dengan dalih ingin membantu korban.
Peristiwa ini menimpa seorang lansia bernama Tonjong (68), warga Dusun Ujung Bassi, Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, pada Kamis (8/1) sekitar pukul 09.50 WITA.
Kejadian bermula saat pelaku dan korban bertemu di Pasar Lengkese. Pelaku kemudian mengajak korban berboncengan menuju wilayah Bontomanai. Di tengah perjalanan, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan memberikan iming-iming bantuan dari Dinas Sosial.
“Pelaku membujuk korban dengan alasan akan membantu pencairan bantuan sosial. Namun, sebagai syarat, korban diminta melepas perhiasannya untuk difoto,” ujar PLT Kasi Humas Polres Takalar.
Setelah perhiasan berupa kalung emas 10 gram dan cincin emas 2 gram berpindah tangan, pelaku menurunkan korban di pinggir jalan dan langsung melarikan diri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp30 juta.
Pihak Kepolisian Resor Takalar membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa saat ini HI telah dijebloskan ke sel tahanan.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani penahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kasi Humas.
Saat ini, penyidik sedang merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar untuk proses persidangan.
Polisi juga mengimbau warga, khususnya kaum lansia, agar lebih waspada terhadap orang asing yang menjanjikan bantuan dengan meminta imbalan atau barang berharga.



