RADAR24.co.id —Tiga pelaku Curat dan satu orang penadah di tangkap oleh satuan tim gabungan 308 Presisi Polsek Pasir Sakti dan Polres Lampung Timur, senin,2 maret 2026

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka utama yang berinisial S (35) dan F (20).

Selain itu, petugas juga menangkap AMP (20) warga Jabung, yang juga terlibat dalam pencurian di lokasi yang berbeda dan N (31) warga Jabung sebagai penadah.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah membenarkan penangkapan empat tersangka tersebut,

Menurut Aos Kusni palah” Satu pelaku di tangkap karna melakukan pencurian sepeda motor pada 19 Desember 2025. dan penadah barang curiannya

Sedangkan dua orang lagi di tangkap karna melakukan pencurian pada Jumat, 21 November 2025 sekira pukul 21.25 WIB di Desa Mulyosari,kecamatan Pasir Sakti

Berawal dari adanya laporan pencurian dan korban menceritakan kronologis kejadiannya Yang pada saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah putih di depan rumahnya,tidak lama kemudian sekitar pukul 21.40 WIB, saat korban hendak mengantar nasi ke pondok,Ia mendapati kendaraan yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat semula.

Adanya laporan tersebut polisi melakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekira pukul 00.45 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti dan beberapa Polsek lainnya bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku.

Tim gabungan kemudian bergerak menuju Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung,dalam penagkapannya petugas melakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan para pelaku

Saat diamankan, para pelaku diketahui tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lampung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait penyalahgunaan narkotika.

Keempat pelaku diamankan di Polsek Pasir Sakti guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk tiga pelaku S, F, dan AMP dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan

Sementara N dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pertolongan jahat.”Tutup Aos Kusni Palah”