RADAR24.co.id — Kasus penyiraman air cabai yang dilakukan oleh istri Kepala Desa (Kades) Labuhan Ratu V, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, memasuki babak baru, Jumat (16/1/2026)

Betry Nova Lita didampingi Penasehat hukumnya Alica Darma Kesuma S.H datang ke Polres Lampung Timur Jumat (16/1/2026) pukul 11.30, atas undangan Mediasi.

Alica mengatakan, penyidik dari polres mempertemukan kliennya dengan terlapor atas pertimbangan RKUHP baru

” Bahwasannya diupayakan untuk berdamai. namun, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, karna klien kami menolak adanya tahapan perdamaian, terlebih terlapor terkesan tidak menyesali perbuatan yang dilakukanya ” Ujar Alicia.

Dikarenakan proses mediasi tidak membuahkan kesepakatan, Alicia meminta penyidik melanjutkan proses hukum dan selanjutnya menetapkan terlapor sebagai tersangka.

“Kami apresiasi pihak polres Lampung Timur yang telah mengupayakan mediasi. dan sesuai dengan laporan yang telah kami buat, kami meminta agar segera bisa menetapkan Sdr Neneng sebagai tersangka dan melakukan penahanan” tegasnya.

Kasus bermula seorang ibu rumah tangga bernama Betry Novalita (36) yang menjadi korban penganiayaan di rumahnya sendiri, Dusun Beringin Pasir RT 01/01, Desa Labuhan Ratu Lima, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, pada Minggu malam (14/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Peristiwa bermula saat Betry sedang menyiapkan susu untuk anaknya yang masih balita. Saat keluar rumah untuk mengambil air, ia bertemu dengan Kepala Desa Labuhan Ratu Lima, Toni, yang mengatakan ada keperluan dengan suaminya. Tak lama kemudian, Neneng—istri Toni—datang bersama keluarga kepala desa. Mereka langsung marah-marah tanpa alasan jelas dan menyiram Betry dengan air cabai yang telah disiapkan dalam botol Aqua ukuran 600 ml.