RADAR24.co.id — Kekhususan yang dimiliki Pemerintah Aceh menjadi perhatian utama dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pembahasan perubahan pasal demi pasal, pengaturan kewenangan Aceh sebagai daerah otonomi khusus dinilai perlu ditegaskan agar dapat dijalankan secara lebih optimal.

Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026. Anggota Baleg DPR RI, Nasir Djamil, menyebut penguatan kewenangan Aceh menjadi kebutuhan penting untuk memastikan implementasi kekhususan daerah itu berjalan efektif.

Menurut Nasir, salah satu pokok pembahasan yang mendapat perhatian adalah bagaimana Aceh mengatur kewenangannya sendiri berdasarkan kekhususan yang dimiliki. “Kewenangan-kewenangan, mulai dari yang bersifat teoritis sampai pada aspek aplikasi dan implementasi, itu menjadi kebutuhan yang sangat penting,” kata politikus Fraksi PKS tersebut usai rapat.

Perubahan yang menjadi sorotan terdapat pada Pasal 11. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, pemerintah pusat memiliki kewenangan menetapkan norma, standar, dan prosedur, sekaligus melakukan pengawasan terhadap urusan yang dijalankan Pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten dan kota.

Namun, dalam draf revisi yang tengah dibahas, Pemerintah Aceh diusulkan memiliki kewenangan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagai pedoman penyelenggaraan urusan pemerintahan di Aceh. Ketentuan tersebut nantinya akan diatur melalui Qanun Aceh.

Nasir menjelaskan, norma dan standar yang dimaksud berkaitan langsung dengan kekhususan Aceh, bukan norma yang berlaku secara nasional. “Yang diatur itu bagaimana kekhususan Aceh dijalankan, sehingga norma, standar, dan prosedur tersebut dapat diterapkan oleh Pemerintah Aceh sesuai konteks daerahnya,” ujar anggota Komisi III DPR RI itu.

Ia menegaskan, pengaturan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi fungsi pengawasan dan pembinaan pemerintah pusat. Menurut dia, kewenangan korektif pusat tetap melekat untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan selaras dengan sistem ketatanegaraan nasional.

Nasir juga menyoroti posisi Aceh yang berbeda dengan daerah lain. Aceh, kata dia, memiliki keistimewaan sekaligus kekhususan. Berbeda dengan Daerah Istimewa Yogyakarta yang hanya memiliki keistimewaan, serta Papua yang hanya memiliki kekhususan.

Ia menjelaskan, keistimewaan Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, sementara kekhususan Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Dua dasar hukum tersebut, menurut Nasir, menegaskan posisi Aceh yang khas dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pengaturan norma, standar, dan prosedur ini justru dimaksudkan untuk mengatur keistimewaan dan kekhususan Aceh, tanpa mengurangi kewenangan pemerintah pusat untuk melakukan koreksi apabila terdapat kebijakan yang dinilai belum sejalan,” ujarnya.

Nasir menambahkan, fungsi pengawasan dan pembinaan tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Fungsi tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh daerah di Indonesia berjalan searah dengan cita-cita konstitusi dan tujuan bernegara.