RADAR24.co.id – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial ES (34) alias Kacung, warga Bandar Mataram, Lampung Tengah diamankan bersama barang bukti sabu seberat 13,69 gram, pada Jumat (16/1/26) sekitar pukul 18.15 WIB.
Menurut Kapolsek Seputih Banyak, AKP Hairil Rizal, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Kampung Setia Bakti (SB14), yang diduga dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Kapolsek, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Dari hasil penggeledahan di kamar ES alias Kacung, kami menemukan 28 plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, timbangan digital, 1 unit handphone, plastik merah, silet, serta kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut,” jelas Kapolsek, Minggu (18/1/26).
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Kapolsek menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya diwilayah hukum Polsek Seputih Banyak.
Ia pun mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
“Bersama-sama mari kita perangi peredaran narkoba di wilayah kita,” tegasnya.



