RADAR24.co.id — Dugaan kasus korupsi terhadap kasus penerimaan ratusan honorer di kota metro yang melibatkan sejumlah pejabat termasuk Welly Adiwantra selaku kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), masi menjadi misteri sampai sekarang.

Pasalnya, hampir satu tahun belakangan ini belum ada penetapan tersangka kepada pihak-pihak yang disebut bertanggung jawab atas penerimaan honorer yang melanggar aturan penambahan honorer itu sendiri yakni UU No 20/2023 yang melarang penambahan honorer.

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) lampung tengah angkat bicara terkait permasalahan yang terjadi, menurut Hefki, pihaknya menilai bahwa pihak aparat penegak hukum (APH) sudah bisa menetapkan status kepada sekretaris daerah (Sekda) tersebut “harusnya sudah cukup kuat yang mulai dari lidik penyelidikan memakan waktu yang cukup panjang sampai dengan sidik penyidikan “ungkap ketua PGK Lamteng, Hefki.

Hefki juga menambahkan, bahwa Welly menjadi sekda memang terkesan terlalu memaksakan situasi dan diamini oleh ardito Wijaya selalu bupati lampung tengah waktu itu, maka hefki meminta Plt. Bupati jangan ikut dalam urusan dan segera merekomendasikan sekda Welly kepada sekda provinsi, gubernur lampung, sampai dengan menteri dalam negeri (Mendagri) “harus bijak dalam melihat prahara kasus ini, dan segera merekomendasikan kepada pihak berkompeten segera menonaktifkan Welly sebagai sekda kabupaten lampung tengah” Pungkasnya