RADAR24.CO.ID — Perusahaan jasa transportasi BBM, Putra Salsabila Perkasa melaporkan anggota LSM ke Polda Sumsel atas dugaan pemcemaran nama baik sesuai UU ITE.

Kuasa hukum pelapor Jasmadi Pasmeindra mengatakan, pihaknya melaporkan anggota LSM lantaran diduga dengan sengaja menggiring opini usai salah satu truk tangki yang sedang berhenti di daerah Muara Enim disebarkan.

Baca juga: Cerpen: Wartawan pemegang 4 ID Card 

Berawal dari sebuah postingan di media sosial TikTok yang berisi foto mobil tangki truk klien kami sedang berhenti di depan warung. Sebelahnya ada mobil truk lain. Dalam postingan tersebut dinarasikan atau dianggap truk tersebut melakukan oplos BBM.

“Dari postingan itu perusahaan atau klien kami ini dinarasikan seolah-olah, dengan sengaja menyuruh atau mengatur sopirnya untuk melakukan oplos BBM. Padahal tidak ada klien menyuruh begitu, itu hanya oknum,” ujar Jasmadi dikutip Rabu (10/7/2024).

Baca juga: Ketua IWO Lampung Kutuk Pembakaran Rumah Wartawan dan Tewaskan 4 Orang di Karo

Jasmadi menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada 15 Mei 2024 lalu. Pascakliennya menerima foto tersebut di media sosial, perusahaan tersebut langsung memecat sopir yang ada di dalam postingan.

Langkah pemecatan diambil karena apa yang dilakukan sopir sudah melanggar SOP perusahaan.

“Begitu melihat postingan tersebut klien kami langsung memecat oknum sopir yang difoto keesokan harinya. Karena yang bersangkutan telah melanggar SOP perusahaan dengan berhenti bukan di tempat yang ditentukan,” katanya.

Baca juga: Wartawan Dikeroyok 3 Anggota TNI AL Gara-gara Beritakan Soal BBM

Kejadiannya memang sudah lama namun belum ada titik temunya, karena itulah kliennya melaporkan hal tersebut karena khawatir akan berdampak pada kerjasama ke depannya.

“Dampak dari informasi bohong itu klien kami menganggap hal itu akan berdampak pada proses tender ke depannya,” katanya.

Ia telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU nomor 1/24 tentang perubahan kedua tentang UU 11/2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 3.

Sementara Kepala Siaga 2 SPKT Polda Sumsel Kompol Triyono membenarkan laporan tersebut telah diterima. “Iya benar laporannya sudah diterima,” katanya

 

 

Red

Reporter: Redaksi