RADAR24.co.id — Seorang terdakwa kasus narkoba, Syaihin GP alias Lihin, melarikan diri setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Syalihin merupakan terdakwa dalam kasus peredaran 214 kg ganja.

Dalam kasus ini, Syalihin dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan dakwaan primair JPU yang tertera di laman SIPP PN Lubuk Pakam, Rabu (28/1/2026), berkas perkara Syalihin bernomor 1627/Pid.Sus/2025/PN Lbp. Dalam dakwaan tersebut, peredaran narkoba dilakukan Syalihin bersama sejumlah terdakwa lain.

Terdakwa lainnya adalah Kamisin alias Icin, Tawardi, Padli, Sabri, Jaldi Agam, Irwansyah alias Iwan, dan Armada alias Mada. Berkas para terdakwa ini diproses secara terpisah.

Kasus ini bermula saat BNNP Sumut menerima informasi tentang pengiriman ganja menggunakan mobil dari Kutacane menuju Medan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan dibagi menjadi beberapa tim.

Tim 1 berangkat ke perbatasan Aceh-Sumut, tepatnya di Tiga Binanga, Kabupaten Karo. Sementara itu, tim lain bersiaga di Medan untuk menangkap penerima ganja.

Pada 20 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, tim mengamankan mobil yang membawa ganja tersebut. Di dalam mobil itu ditemukan Kamisin alias Icin.

“Selanjutnya, dari dalam mobil tersebut telah ditemukan 214 bungkus narkotika jenis ganja atau 214 kilogram,” demikian isi dakwaan JPU.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa Tawardi, Sabri, dan Padli berperan mengawal Kamisin dengan mobil. Petugas menangkap mereka tidak jauh dari lokasi penangkapan Kamisin.

Kamisin mengaku diperintah oleh Irwansyah dan Syalihin untuk mengantar ganja ke Kota Medan. Rencananya, ganja itu akan diserahkan kepada Jaldi Agam (berkas terpisah).

Petugas kemudian mencari dan mengamankan Irwansyah di jalan lintas Takengon-Blangkejeren, Gayo Lues, pada Rabu (21/5/2025). Saat penangkapan, Irwansyah bersama Armada.

Petugas BNN melanjutkan penyelidikan dan menangkap Syalihin di rumahnya di Desa Penomon Jaya, Gayo Lues, sekitar pukul 19.00 WIB. Para terdakwa dan 214 kg ganja kemudian diamankan ke kantor BNNP Sumut.

Diberitakan sebelumnya, Seorang terdakwa kasus ganja dengan barang bukti 214 Kg, Syalihin GP alias Lihin (39), dilaporkan melarikan diri usai mengikuti persidangan, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Terdakwa kabur sesaat setelah sidang agenda pledoi (pembelaan) selesai digelar.

Diduga kuat, pelarian tersebut dibantu pihak lain, memanfaatkan kelengahan pengamanan di komplek PN Lubuk Pakam.

Informasi yang dihimpun, Rabu (28/1) menyebutkan, Syalihin kabur dengan mengendarai sepeda motor keluar dari area pengadilan.

Mengetahui adanya tahanan kabur, Kejaksaan Negeri Deliserdang langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pengejaran dan pencarian intensif terhadap terdakwa. Hingga kini, belum ada informasi resmi apakah Syalihin telah berhasil ditangkap kembali.

Sebelumnya diketahui, Syalihin warga Dusun Atu Peltak, Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Gayo Lues, Aceh,  merupakan salah satu dari 9 terdakwa kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai sekira 214 kilogram, hasil pengungkapan BNN Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2025 lalu. Kasus ini termasuk dalam kategori narkotika skala besar yang menyita perhatian publik.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang menuntut hukuman mati terhadap Syalihin bersama delapan terdakwa lainnya. Rencananya, pada sidang berikutnya, para terdakwa dijadwalkan mendengarkan putusan vonis majelis hakim.

Kaburnya terdakwa narkotika dengan ancaman hukuman mati ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengamanan tahanan selama proses persidangan, sekaligus menjadi sorotan publik terhadap sistem pengawalan di pengadilan.

Sistem pengamanan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) hanya dilakukan oleh petugas Kejaksaan  dan tidak melibatkan pihak keamanan lain termasuk saat berada di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sementara Para terdakwa yang sidang cukup banyak setiap harinya.

Kaburnya terdakwa terpidana mati, Salihin terlihat sudah di rencanakan secara rapi, dengan kelengahan petugas Jaksa hingga terdakwa melarikan diri menggunakan sepeda motor yang sudah standby di Parkiran Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Hal tersebut harus dijadikan bahan evaluasi kinerja Jaksa dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dalam mengawasi dan menjaga tedakwa.