RADAR24.co.id — Dua anggota Polisi dari Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dipecat karena kasus Narkoba. Keduanya adalah Aiptu IA dan Bripka SP, petugas Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti).
Informasi ini diungkap salah satu personel Polres Jeneponto beberapa waktu lalu.
“PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) itu waktu bulan 11 (November 2025) SP sama IA, dia terjerat pidana karena narkotika,” ujar sumber kepada wartawan.
Menurutnya, kasus IA dan SP bukan sekadar pelanggaran internal atau temuan positif narkoba oleh internal Polres. Melainkan sudah masuk ranah pidana umum dan diproses melalui pengadilan.
“Ini ada barang bukti, terkait penyalahgunaan narkotika,” lanjutnya.
Ia juga menyebut, SP dan IA sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan SK PTDH, namun upayanya tak berhasil.
“Baru pertama kali ada (PTDH) di Jeneponto,” tuturnya.“
Aiptu IA sebelumnya ditangkap oleh personel Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, di Mapolres Jeneponto, Kamis (10/2/2022) pukul 21.40 Wita.
IA disebut menjadi perantara, antara pembeli dan bandar narkoba. Saat diamankan, ia kedapatan memegang 12 kemasan Sabu.
Delapan bulan berlalu, Senin (10/10/2025) pukul 01:00 Wita, giliran Bripka SP ditangkap di Belokallong, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
SP diamankan bersama seorang pria berinisial IS (31) dan seorang perempuan berinisial SK (24). Barang diduga narkotika jenis sabu yang mereka konsumsi masih tersisa hampir dua saset.
Dilansir Radar24 dari DNID.co.id, wartawan telah berupaya mengonfirmasi pihak internal kepolisian. Kasi Propam Polres Jeneponto, AKP Bakri saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Minggu (15/2/2026), enggan memberikan keterangan rinci terkait PTDH IA dan SP.
“Mohon maaf, silakan berkomunikasi dengan Humas,” ujarnya singkat.
Sementara Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Kaharuddin memilih tidak merespon hingga kini, Selasa, (17/2/2026). saat dikonfirmasi wartawan.
Sikap tertutup tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi institusi Polri dalam pemecatan dua anggotanya.
Padahal, keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan integritas kepolisian.



