RADAR24.co.id — Gerak cepat dan senyap ditunjukkan jajaran Pegasus Resmob Sat. Reskrim Polres Jeneponto saat melakukan back up terhadap Tim Resmob Polres Barru dalam pengungkapan kasus dugaan pencurian emas lintas kabupaten.

Pada Kamis malam, 19 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, di Perumahan Budi Mulya 2, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Tim Pegasus Resmob yang dipimpin langsung oleh Dantim Resmob, AIPTU ABD. RASYAD, melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pencurian emas yang terjadi di wilayah Barru.

Terduga pelaku diketahui berinisial JUFRI (41), berprofesi sebagai petani, beralamat di Bonto-Bontoa, Jl. Nuri Lr. 1 RT 2/1, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Ia diduga beraksi bersama rekannya bernama HAMDAN di Kabupaten Barru.

Dalam kasus ini, emas yang diduga dicuri diperkirakan mencapai kurang lebih 400 gram, dengan nilai kerugian yang ditaksir sangat signifikan. Selain mengamankan terduga pelaku, Tim Resmob Polres Jeneponto juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang digunakan saat menjalankan aksinya.

Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada Tim Resmob Polres Barru untuk proses hukum lebih lanjut.

Langkah cepat yang dilakukan jajaran Sat Reskrim ini menjadi sinyal kuat bahwa kolaborasi antar-polres di Sulawesi Selatan semakin solid dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kejahatan yang meresahkan seperti pencurian emas.

Dengan pengungkapan ini, masyarakat berharap aparat kepolisian terus meningkatkan patroli dan pengawasan demi menjaga stabilitas keamanan, serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.

Situasi selama proses penangkapan dilaporkan berjalan aman dan kondusif. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah berada dalam penanganan pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.