RADAR24.CO.ID — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendampingi perwakilan ibu ibu korban dugaan kredit fiktif di Kelurahan Gunung Sari mengadukan secara tertulis ke Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung. Kamis, 01 Agustus 2024.

 

Pengaduan tertulis tersebut berdasarkan tindak lanjut dari pengaduan yang sebelumnya telah dilakukan pada 18 Juli 2024. LBH Bandar Lampung sebagai Kuasa Hukum dari korban telah melengkapi kronologi dan berkas – berkas yang dapat dipergunakan sebagi bukti untuk memudahkan Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung melakukan penyeledikan

 

Wakil Direktur LBH Bandar Lampung, Cik Ali SH, mengatakan pihaknya mendorong Kejaksaan Negeri kota Bandar Lampung, untuk dapat melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan kredit fiktif. LBH Bandar Lampung menilai adanya dugaan korupsi yang terjadi pada permasalahan ini.

 

Pasalnya, kata Cik Ali, korban yang mayoritas ibu – ibu mengakses KUPRA dan UMI yang merupakan program pemerintah untuk membantu usaha rakyat dalam skala kecil. Sehingga, adanya dugaan penyalahgunaan uang negara yang dilakukan oleh bank bank penyalur yang akan berakibat merugikan keuangan negara.

 

“Maka dari itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kasus Dugaan Penyilidikan Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung berwenang untuk melakukan penyelidikan tersebut” Terang Cik Ali.

 

Lanjutnya, berdasarkan penghimpunan data yang telah LBH Bandar Lampung lakukan, mayoritas korban dugaan kredit fiktif tersebut melalui program kredit pada Bank BRI. Korban diarahkan oleh orang yang mengaku agen menggunakan program pemerintah berupa KUPRA (Kredit Usaha Pedesaan Rakyat), UMI (Pembiayaan Ultra Mikro). Program tersebut sesungguhnya dipergunakan untuk membantu pelaku usaha rakyat dengan skala mikro. Namun, hal ini justru di salahgunakan oleh oknum-oknum yang mengambil keuntungan dari kemudahan yang di berikan pemerintah.

 

“LBH Bandar Lampung mendorong Pemerintah Pusat bersama dengan DPR-RI untuk melakukan evalusi program tersebut melalui bank penyalur. Sehingga, praktek – praktek seperti ini tidak terulang dan prosesnya program yang sebetulnya baik dapat dipergunakan oleh masyrakat yang membutuhkan” pungkasnya.

 

 

 

Pewarta: Tohari