RADAR24.co.id – Aksi pemasangan tenda oleh sekelompok eks pekerja di depan gerbang PT San Xiong Steel Indonesia, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan kembali menuai sorotan.
Tindakan massa telah berlangsung berbulan-bulan itu dinilai tidak semata-mata memperjuangkan hak pekerja, namun diduga kuat ditunggangi kepentingan manajemen lama perusahaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Penasihat Hukum manajemen baru PT San Xiong Steel, Aristoteles, menanggapi penolakan pembongkaran tenda oleh kelompok Solihin Cs, sejak Senin lalu (16/2/2026).
“Kalau dilihat dari rangkaian peristiwa dan dinamika di lapangan, ada indikasi kuat bahwa aksi ini tidak berdiri sendiri. Kami menduga ada relasi dan kepentingan yang masih dijaga antara kelompok massa dengan manajemen lama,” ujarnya.Saat di Konfirmasi Senin (23/2/2026)
Lanjut Aristo, manajemen baru di bawah kepemimpinan Finny Fong sejak Maret 2025 justru berupaya menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan, termasuk membuka ruang dialog dan mediasi.
Menurutnya, pendirian tenda tepat di depan gerbang utama pabrik telah menghambat aktivitas perusahaan selama hampir 10 bulan. Padahal, manajemen baru tengah berupaya memulihkan operasional agar roda produksi kembali berjalan dan hak-hak pekerja dapat dipenuhi.
“Gerbang tertutup, aktivitas terhenti, dan kerugian perusahaan semakin besar. Yang paling dirugikan sebenarnya bukan hanya manajemen, tapi juga pekerja lain yang ingin kembali bekerja,” jelasnya.
Oleh karena itu, rencana pembongkaran tenda bukan bertujuan represif, melainkan sekadar memindahkan posisi tenda agar tidak menutup akses keluar-masuk pabrik.
Terlebih, manajemen baru sebelumnya telah menempuh jalur mediasi dan menyepakati skema pembayaran gaji tertunggak secara bertahap mulai dari 20 persen, 50 persen, hingga terakhir disepakati 70 persen.
“Kesepakatan itu ada dan diakui. Jadi tidak benar jika disebut manajemen baru tidak memiliki itikad baik,” tegasnya.
Namun, aksi pendudukan gerbang pabrik tetap berlanjut. Kondisi ini patut menimbulkan pertanyaan, mengingat secara hukum konflik kepemimpinan perusahaan telah melalui proses peradilan.
Berdasarkan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dimenangkan sang klien, ia menegaskan, status kepemimpinan perusahaan sudah jelas berada di bawah manajemen baru.
“Putusan praperadilan sebelumnya sudah final dan mengikat. Secara hukum, kepemimpinan lama tidak lagi memiliki kewenangan. Maka sangat janggal jika masih ada upaya mempertahankan situasi yang justru menguntungkan pihak tertentu,” seru Aristo.
Selain itu, keberlanjutan aksi tenda dinilai berpotensi memperkeruh situasi kamtibmas dan menghambat penyelesaian konflik secara menyeluruh. Manajemen baru, lanjut Aristoteles, berharap aparat dan seluruh pihak dapat melihat persoalan ini secara objektif, tidak semata-mata dari narasi aksi massa, tetapi juga dari konteks hukum dan upaya pemulihan perusahaan.
“Kami menghormati hak menyampaikan pendapat. Tapi jangan sampai perjuangan buruh justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mempertahankan konflik demi kepentingan lama,” tandas Aristo.



