RADAR24.co.id — Tim Interpol Indonesia dari Divhubinter Polri meringkus dua WNI yang masuk Daftar Red Notice di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Kedua buronan tersebut adalah Rifaldo Aquino Pontoh dan Devianne Olivia Ratag (30). Mereka terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penipuan online lintas negara yang beroperasi di Kamboja.
Sebelum ditangkap, keduanya menumpang Philippine Airlines PR 537 dan mendarat sekitar pukul 00.15 WITA. Tim gabungan yang sudah bersiaga langsung melakukan pengamanan ketat saat keduanya menuju pemeriksaan imigrasi.
Hasil verifikasi menunjukkan identitas paspor RI mereka cocok dengan data buronan internasional Interpol. Tanpa perlawanan, keduanya langsung diamankan oleh tim Interpol, Imigrasi, serta personel Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai untuk pemeriksaan lanjutan. Aparat kini masih mendalami peran masing-masing serta jaringan internasional yang terlibat.
Kabag Jatinter Set NCB Interpol Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, mengungkapkan bahwa keduanya merupakan buronan internasional terkait TPPO dan penipuan online lintas negara yang beroperasi di Kamboja.
“Subjek Interpol Red Notice itu ditangkap tanpa perlawanan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali,” ujarnya.
Modus yang digunakan yakni menyebarkan iklan lowongan kerja bergaji tinggi lewat media sosial. Namun korban justru mengalami kekerasan, penyitaan paspor, gaji tak dibayar, hingga diminta membayar biaya besar jika ingin pulang ke Indonesia.
Informasi penangkapan ini berawal dari koordinasi lintas negara antara NCB Interpol Indonesia dan NCB Manila terkait pergerakan pelaku dari Kamboja ke Filipina, sebelum akhirnya terdeteksi menuju Bali.
Kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan jaringan TPPO internasional tersebut.



