RADAR24.co.id — Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, membenarkan penangkapan Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi dan anggotanya Aiptu Nasrul diamankan oleh tim khusus Polda Sulawesi Selatan, terkait dugaan keterlibatan dalam perkara narkoba.

“Ia benar, kita (Polda Sulsel) sudah amankan dan melakukan Penempatan Khusus (Patsus) untuk pemeriksaan awal,” kata Zulham kepada wartawan Minggu (22/2).

Zulham menjelaskan, keduanya saat ini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) guna menjalani pemeriksaan awal oleh Propam.

Proses pendalaman masih berlangsung untuk memastikan sejauh mana keterlibatan masing-masing.

“Intinya tidak ada tempat untuk oknum yang main-main apalagi persoalan narkoba, ini akan diselidiki lebih lanjut sejauh apa keterlibatan dan masing-masing perannya,” ucapnya.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, mengatakan pihaknya tak pandang bulu dalam menindak anggotanya yang terlibat dalam kasus narkoba.

“Siapa pun anggota yang terlibat narkoba akan kita proses pidana dan kode etik. Tidak ada ruang untuk main-main, apalagi masalah narkoba,” kata Zulham Effendy lewat keterangannya, Minggu (22/2).

Adapun dugaan keterlibatan Arifan terkait dengan adanya dugaan aliran dana yang mengalir karena diduga membekingi peredaran narkoba di Toraja.

Terungkapnya hal tersebut bermula saat tersangka ET alias O ditangkap Satuan Narkoba Polres Tana Toraja pada 28 Januari 2026. ET mengungkap adanya aliran dana dari jaringan narkoba kepada oknum polisi di Polres Toraja Utara.

ET alias O mengaku menyetor sebesar Rp 13 juta setiap minggunya kepada oknum tersebut.

Dari pengungkapan tersebut, pihak Polda Sulsel segera melakukan penyelidikan melalui Bidang Propam. Hasilnya Arifan dan Nasrul ditangkap.