RADAR24.co.id — Polisi menetapkan istri kepala Desa Labuhan Ratu V, NK alias Neneng sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Berty Novalita warga kecamatan Labuhan Ratu V, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Hal itu disampaikan oleh Penasehat hukum korban, Alica Darma Kesuma S.H kepada wartawan usai menerima Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh korban dengan nomor : SP2HP/110/III/RES.1.6/2026/Reskrim.
“Bahwasanya hari ini Kamis tanggal 5 Maret 2026, Klien kami menerima surat terkait perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Lampung Timur, Pelaku berinisial NK alias Neneng telah ditetapkan sebagai tersangka” ujarnya kepada wartawan.
Darma menegaskan bahwa pihaknya tetap meminta polisi melanjutkan kasus penganiayaan tersebut ke meja hijau dan korban bisa mendapatkan keadilan.
“Kami berharap masih ada keadilan di negara ini, bagaimanapun klien kami yang menjadi korban mengalami trauma dan merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh istri kepala desa tersebut” tegasnya.
Lanjut Darma, sebelumnya pihaknya juga menolak berdamai dengan pelaku saat dimediasi oleh penyidik. Pasalnya, permohonan maaf dari pelaku dianggap tidak ikhlas dan merasa tidak bersalah atas perlakuannya terhadap korban.
Kasus bermula saat Berty Novalita (36) menjadi korban penganiayaan di rumahnya sendiri, Dusun Beringin Pasir RT 01/01, Desa Labuhan V, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, pada Minggu malam (14/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban saat itu sedang menyiapkan susu untuk anaknya yang masih balita. Saat keluar rumah untuk mengambil air, ia bertemu dengan Kepala Desa Labuhan Ratu Lima, Toni, yang mengatakan ada keperluan dengan suaminya. Tak lama kemudian, Neneng istri Toni datang bersama keluarga kepala desa.
Mereka langsung marah-marah tanpa alasan jelas dan menyiram Berty dengan air cabai yang telah disiapkan dalam botol Aqua ukuran 600 ml.
Tak hanya itu Neneng juga menjambak rambut korban, meski berhasil ditahan oleh Berty.
Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, Berty beserta keluarganya langsung melaporkan Neneng ke Polres Lampung Timur.



