RADAR24.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung memanggil seluruh pihak terkait polemik Sekolah Siger untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat besok di Gedung DPRD Kota Bandar Lampung.

Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul mencuatnya berbagai persoalan yang melibatkan Sekolah Siger, baik dari sisi pengelolaan, perizinan, maupun aspirasi masyarakat dan orang tua siswa. DPRD menilai perlu adanya klarifikasi terbuka agar permasalahan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

Wakil Ketua III DPRD Bandar Lampung, Wiyadi, memastikan polemik Sekolah Siger akan dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan digelar pada Jumat, 6 Februari 2026, melibatkan seluruh pihak terkait.

Menurut Wiyadi, DPRD tidak ingin persoalan perizinan dan administrasi Sekolah Siger berlarut-larut dan berdampak pada peserta didik yang telah menjalani proses belajar hampir satu semester.

“Kita sudah sama-sama mengetahui bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah turun langsung ke lokasi dan melakukan evaluasi. Apapun hasilnya, ini harus kita duduk bersama,” ujar Wiyadi, saat diwawancarai, Kamis, 5 Februari 2026.