RADAR24.co.id — Sidang kasus pemerasan Direktur RSUDAM oleh ketua LSM GEPAK Yudhi Hasyim dan LSM FARGAS Fadli menghadirkan korban untuk didengar kesaksiannya. Kamis (12/3/2026).

Direktur RSUDAM dr. Imam Ghozali memberikan keterangan yang berlangsung sekitar 3 jam, dimulai pukul 13.30 sampai dengan pukul 15.30 di pengadilan negeri Tanjung Karang Bandar Lampung.

dr. Imam Ghozali menceritakan kronologis kejadian yang dialaminya, bahkan bukan hanya adanya permintaan uang dari terdakwa, namun diceritakan bahwa sempat ada pesan WhatsApp yang dikirimkan terdakwa Yudi kepadanya.

Pesan yang dikirimkan Yudi tersebut berbunyi, “Saya akan datang kerumahmu dengan cara binatang,” ungkap Imam.

Menurut iman, isi pesan WhatsApp tersebut bermakna ancaman, “jadi saya bukan hanya diperas saja tetapi diancam.”Ungkapnya

Saat ditanya Majelis Hakim dr Imam Ghozali menjelaskan awal kronologis kejadiannya secara terang benderang.

Hingga sampai terjadinya pemerasan serta ancaman yang dilakukan oleh Dua ketua LSM tersebut.

Selanjutnya majelis hakim menyarankan kepada terdakwa Yudi dan Fadli agar meminta maaf kepada korban dr. Imam Ghozali.

Kedua terdakwa lalu mendekati dr Imam Ghozali untuk meminta maaf, yang disambut dengan baik oleh dr Imam Ghozali.

dr. Imam Ghozali mengatakan kepada kedua terdakwa. ” Saya selaku orang tua memaafkan kesalahan kalian dan semoga kelak kalian dapat berubah menjadi lebih baik lagi menjalankan kehidupan yang baik,” ujar dr Imam Ghozali.