RADAR24.co.id — Keluarga Romadon (32) korban penembakan polisi di Lampung Timur bersama LBH Bandar Lampung mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) Republik Indonesia. Pengaduan sebagai bentuk protes keluarga Romadon atas kinerja POLRI Khususnya pada kinerja anggota Kepolisian Daerah (Polda) Lampung yang dianggap melakukan tindakan sewenang – wenang dalam proses penangkapan Romadon.
Direktur LBH Bandar Lampung, Suma Indra Jarwadi SH mengatakan, pengaduan bertujuan agar KOMPOLNAS dapat melakukan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota POLDA Lampung tersebut dan segera menindak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
LBH Bandar Lampung mendesak KOMPOLNAS RI yang berwenang dalam memeriksa adanya dugaan extrajudicial killing untuk dapat melakukan pengawasan terhadap tindakan aparat kepolisian dengan dugaan extrajudicial killing yang terjadi kepada Romadon di daerah hukum Polda Lampung.
Lalu, KOMPOLNAS RI untuk mendorong upaya pengungkapan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota dan dugaan extrajudicial killing atas Tindakan yang dilakukan oleh Anggota Polda Lampung tersebut secara transparan, akuntabel dan profesional untuk memberikan rasa keadil bagi korban dan keluarga.
” Kami juga meminta Komponas RI melakukan pemeriksaan Internal Polri di Polda Lampung agar perkaranya menjadi terang benderang” kata Suma Indra, kepada radar24.co.id Senin 9/12/24.
” Dan meminta Kompolnas untuk melakukan pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin Profesionalisme dan kemandirian Polri” Imbuhnya.
Suma Indra menjelaskan, Kasus penembakkan yang terjadi pada Romadon merupakan salah satu kasus bagaimana polisi melakukan kesewenang wenangan pada proses penangkapan.
” Kompolnas bersama dengan Kapolri untuk dapat menindak tegas oknum yang melakukan pelanggaran disiplin, etika profesi dan bahkan menerapkan pasal pidana bagi oknum tersebut. Karena apa yang dilakukan pada penangkapan Alm Romadon diduga keras telah melanggar Perkapolri No 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian” urainya.
Suma Indra menyebut seharusnya sebagai aparat penegak hukum dan dalam proses peneggakan hukum Polisi juga harus bepedoman pada Perkapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia, bagian kesatu prinsip praduga tak bersalah.
” Tindakan sewenang – wenang kepolisian pada proses penangkapan Romadon tersebut telah melanggar prinsip dasar yang tercantum pada Pasal 28D UUD 1945 dan pada Pasal 3 dan Pasal 33 ayat (1) Uu No. 39 Tahun 1999 tentang HAM” terangnya.
Ed