RADAR24.co.id — Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas bakal lebaran di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gus Yaqut atas dugaan gratifikasi percepatan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada Kamis (12/3/2026.

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Dia tak terima lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan Gus Yaqut.

Hakim menolak dengan alasan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. KPK mengungkapkan, Gus Yaqut mendapatkan aliran dana percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada Februari hingga Juni 2024.

Mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Rizky Fisa Abadi dari PIHK dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” kata Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers, Kamis (12/3/2026).

Asep mengatakan Rizky melakukan pertemuan dengan asosiasi PIHK membahas penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 Jemaah. Rizky kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean.

“RFA memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai USD 5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah,” ujar dia.

Dalam mendapatkan kuota itu, kata Asep, Rizky mengalihkan kuota jemaah mujamalah menjadi haji khusus. “Di sinilah mulai terjadi penyimpangan. Beberapa orang dikabarin untuk bisa diberangkatkan tanpa harus antre. Sering kali haji khusus untuk jumlah nilai yang dibayar bervariasi,” kata Asep.

Lebih lanjut, Asep menyebutkan permintaan uang percepatan itu akhirnya dibebankan kepada kepada jemaah calon haji khusus mencapai Rp 42,2 juta per orang.

“sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 (Rp 42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain, agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX,” tutup Asep.