RADAR24.CO.ID- Seorang santri membakar temannya hidup hidup lantaran sakit hati sering dipukul dan dirundung (bullying), peristiwa ini terjadi di Pondok Pesantren Nurul Yakin Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau.

Pelaku berinisial EDP (16), Sedangkan dua orang santri FT (18) dan NMA (14) tewas karena luka bakar hebat, sedangkan SN (16) masih dalam perawatan medis karena luka bakar yang dideritanya.

Wakapolres Siak Kompol Ade Zaldi didampingi Kasatreskrim Iptu Tony Prawira mengatakan, hasil introgasi penyidik EDP melakukan aksinya seorang diri.

“Pelaku melakukan aksinya sendirian, akibat dari perilakunya dua orang santri tewas satu orang lagi masih dirawat karena luka bakar,” ungkap Ade Zaldi, dikutip dari Indovizka, Jumat (29/03/2024).

Baca juga: Pondok Pesantren Kebakaran, Bupati Lampung Timur Janji Tambah Armada Pemadam 

Menurut Ade, kejadian bermula dari adanya laporan orangtua santri ke kepolisian yang anaknya menjadi korban terbakarnya kamar santri di Ponpes Nurul Yakin pada 18 Februari 2024 lalu.

Lantaran curiga dengan kejadian kebakaran tersebut, orangtua korban meminta kepolisian untuk mengusut peristiwa itu.

“Dari laporan tersebut, maka tim langsung olah TKP. Dari hasil introgasi, keterangan saksi dan olah TKP maka kami menetapkan EDP sebagai tersangkanya,” jelasnya.

Namun, hingga saat ini pelaku masih belum mengakui perbuatannya. Dari serangkaian introgasi terhadap pelaku, saksi dan keterangan para ahli polisi berkeyakinan bahwa EDP merupakan pelaku tunggal.

“Pelaku tetap tidak mengakui perbuatanya. Tapi dari hasil olah TKP, rekonstruksi ulang peristiwa, keterangan para saksi dan para ahli membuat kami berkeyakinan bahwa pelakunya adalah EDP,” kata Kasatreskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira.

Baca juga: Polisi Selidiki Laporan Perkosaan Wanita oleh Ketua DPD PSI Jakarta Barat

Menurutnya, salah satu korban sebelum mengembuskan nafas terakhirnya sempat ditanyai orangtuanya terkait apa yang terjadi.

“Salah satu korban sebelum meninggal sempat bercerita ke orangtuanya dan itu direkam bahwa korban merasa disiram minyak oleh rekannya bernama EDP,” terang Tony.

Tony menyebut sejak awal melakukan olah TKP, pihaknya sudah merasa janggal atas terbakarnya ruang kamar di Ponpes tersebut. Sebab, pola terbakarnya hanya pada satu titik saja, sehingga pihaknya menilai hal ini merupakan peristiwa kesengajaan.

“Kami mendapatkan informasi peristiwa terbakar itu pada siang hari. Saat olah TKP, kami merasa ada yang janggal sehingga kami mulai melakukan pemeriksaan-pemeriksaan hingga kasus ini terungkap,” terang Tony.

Saat diperiksa, EDP dalam keterangannya selalu berubah-ubah dan tidak konsisten. Bahkan, dari keterangan ahli psikolog, EDP memiliki kepribadian yang lihai dan cerdik.

“EDP ini juga pribadi yang memiliki emosi yang labil, kontrol diri rendah dan berani melawan aturan dan memiliki pribadi yang memiliki ciri-ciri manipulatif atau bohong,” ungkap Tony.

Baca juga: Maling Motor Nekat Nyemplung Sumur Setelah Aksinya Dipergoki Warga

Selain itu, polisi juga mengantongi keterangan saksi-saksi dan barang bukti lainnya yang menunjukkan EDP merupakan pelaku tunggal dalam peristiwa terbakarnya ruang kamar di pondok pesantren tersebut.

Atas perilakunya, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sesuai dengan UU Republik Indonesia No 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan anak.

“Untuk saat ini tersangka EDP (19) beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Tony.

 

Editor Abdul Jabar, sumber: indovizka

Reporter: Redaksi