RADAR24.co.id — Di tengah meningkatnya kebutuhan akan kepastian hukum, persoalan tanah tanpa sertipikat masih menjadi realitas yang dihadapi sebagian masyarakat. Kondisi ini bukan hanya menyulitkan secara administratif, tetapi juga menyimpan potensi konflik yang bisa muncul kapan saja, terutama ketika batas kepemilikan tidak lagi jelas atau terjadi peralihan hak.
Bagi banyak warga, tanah bukan sekadar aset, melainkan bagian dari ruang hidup yang diwariskan dan dimanfaatkan lintas generasi. Namun tanpa bukti kepemilikan yang sah, kepastian atas tanah tersebut kerap berada dalam posisi yang rentan.
Situasi inilah yang mendorong kembali disiapkannya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kabupaten Pesisir Barat. Sebagai langkah awal, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat menggelar sosialisasi pra-PTSL pada 25 Februari 2026 di Ruang Rapat Kantor Pertanahan setempat.
Sosialisasi ini menjadi tahapan penting untuk membangun pemahaman bersama sebelum pelaksanaan di lapangan. Tidak hanya menjelaskan aspek teknis, kegiatan ini juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh pihak dalam memastikan proses berjalan tertib dan tepat sasaran.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat, Yusuf Hadirekso, memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi jajaran pejabat teknis. Hadir pula Camat Kecamatan Ngaras serta para Peratin dari Pekon Mulang Maya, Pekon Padang Dalam, Pekon Bandar Jaya, dan Pekon Negeri Ratu Ngaras.
Keterlibatan pemerintah kecamatan dan pekon dinilai strategis, mengingat mereka berada di garis terdepan dalam berinteraksi dengan masyarakat. Peran ini menjadi penting, terutama dalam mendukung proses pendataan, verifikasi, serta penyampaian informasi kepada warga.
Dalam pemaparannya, Kepala Kantor Pertanahan menegaskan bahwa PTSL bukan sekadar program pendaftaran tanah, melainkan bagian dari upaya memperkuat perlindungan hak masyarakat secara menyeluruh.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh pihak memahami tahapan pelaksanaan PTSL secara utuh, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tertib, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Program PTSL dirancang untuk mempercepat pendaftaran tanah secara sistematis dalam satu wilayah. Melalui pendekatan ini, bidang tanah yang sebelumnya belum terdata dapat diidentifikasi, diukur, dan didaftarkan secara resmi, sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Kepastian tersebut menjadi krusial, terutama dalam mencegah potensi sengketa yang kerap berawal dari ketidakjelasan batas atau status kepemilikan. Dalam banyak kasus, persoalan baru muncul ketika tanah mulai dimanfaatkan secara lebih intensif atau terjadi peralihan kepemilikan.
Selain aspek perlindungan hukum, sertipikasi tanah juga memiliki dampak ekonomi yang tidak kecil. Tanah yang telah bersertipikat memiliki nilai yang lebih terukur dan dapat dimanfaatkan sebagai akses terhadap permodalan, sehingga membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Namun demikian, keberhasilan PTSL tidak hanya bergantung pada kesiapan pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat. Pemahaman yang baik terhadap proses yang dijalankan menjadi kunci untuk menghindari kendala di lapangan.
Karena itu, sosialisasi pra-PTSL menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi sekaligus membangun komitmen bersama. Kolaborasi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, hingga tingkat pekon diharapkan mampu mendorong pelaksanaan program yang tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan berkelanjutan.
Dengan dimulainya tahapan ini, pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Pesisir Barat diharapkan mampu menjangkau lebih banyak bidang tanah masyarakat yang belum terdaftar. Lebih dari itu, program ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, meminimalkan potensi konflik, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memanfaatkan dan mempertahankan hak atas tanahnya.
Pada akhirnya, kepastian tanah bukan hanya soal dokumen, tetapi tentang perlindungan hak, ketenangan hidup, dan fondasi bagi masa depan yang lebih terjamin.



