RADAR24.co.id — Pengelola ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memberlakukan sistem delay (penundaan perjalanan) di sejumlah rest area sebagai langkah antisipatif untuk mengurai kepadatan kendaraan yang menuju Pelabuhan Bakauheni, Senin (30/3).

Kepadatan kendaraan yang terjadi pada waktu tersebut merupakan dampak dari tingginya volume kendaraan yang mengarah menuju Pelabuhan Bakauheni, khususnya dalam rangka penyeberangan selama periode arus mudik-balik.

Penerapan delaying system buka tutup (Zona merah) dilakukan di beberapa titik, yaitu Rest Area KM 20 B, KM 33 B, KM 49 B, KM 87 B, dan KM 116 B, guna mengatur distribusi kendaraan agar tidak terjadi lonjakan volume secara bersamaan di area pelabuhan.

Penerapan delay system dilakukan melalui koordinasi dan kerja sama dengan Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung) guna memastikan pengaturan lalu lintas berjalan aman, tertib, dan efektif di lapangan.

Direktur Utama PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB), I Wayan Mandia, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan lalu lintas terpadu dalam mendukung kelancaran akses menuju pelabuhan.

“Pemberlakuan delay system ini kami lakukan sebagai langkah strategis untuk mengurai kepadatan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni. Dengan pengaturan arus lalu lintas sejak di ruas tol, distribusi kendaraan menjadi lebih merata dan diharapkan dapat mengurangi antrean di pelabuhan,” ujar I Wayan Mandia.

Ia menambahkan bahwa penerapan sistem ini bersifat situasional dan sangat bergantung pada kondisi kapasitas kantong parkir di Pelabuhan Bakauheni.

“Delay system diberlakukan secara dinamis, bergantung pada ketersediaan kapasitas parkir di pelabuhan. Apabila kapasitas masih mencukupi, arus kendaraan akan tetap berjalan normal. Namun, apabila terjadi peningkatan volume kendaraan, maka sistem ini akan dioptimalkan,” tambahnya.

Dirinya juga menekankan bahwa tidak ada kemacetan yang terjadi di Ruas Tol Bakter, seluruh petugas memberikan layanan optimal untuk kenyamanan dan kemanan pengguna jalan selama angkutan mudik dan balik Lebaran Tahun 2026.

“Pada pelaksanaan hari ini, delay system diberlakukan khusus untuk kendaraan sumbu tiga ke atas. Sementara itu, untuk kendaraan golongan I seperti kendaraan pribadi dan bus tidak dikenakan delay dan tetap dapat melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Bakauheni,” jelasnya.

Melalui skema ini, kendaraan angkutan barang akan diarahkan untuk berhenti sementara di rest area sebelum melanjutkan perjalanan, sehingga arus kendaraan menuju pelabuhan dapat lebih terkendali dan potensi antrean panjang dapat diminimalisir.

Pengelola jalan tol senantiasa berupaya mendukung kelancaran perjalanan masyarakat. Dalam hal ini, pengaturan yang dilakukan juga bertujuan untuk menyediakan ruang tunggu yang lebih aman dan nyaman bagi pengguna jalan hingga proses pelayanan penyeberangan di pelabuhan dapat berjalan optimal.

 

PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar terus mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku baik itu saat berhenti di rest area dengan memastikan kendaraan terkunci dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, dan saat berkendara di jalan tol dengan mematuhi batas kecepatan maksimal 100 km/jam, memeriksa kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, pastikan saldo e tol cukup dan jika ingin mengisi saldo e-toll tersedia di Rest area atau di sisi kiri gerbang tol, serta perbaharui informasi lalu lintas Tol Bakter melalui aplikasi Astoll by HKA dan Call Center di 150700.