RADAR24.co.id — Aparat polisi menangkap seorang pria bernama Rustam (45) usai menikam rekannya bernama Hafe (42) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua terlibat perkelahian, usai berpesta miras bersama.
Peristiwa itu terjadi saat korban dan pelaku sedang mengonsumsi minuman keras jenis ballo (tuak) bersama sejumlah orang lainnya di Dusun Lappatelle, Desa Benteng, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros, pada Rabu (1/3). Antara korban dan pelaku awalnya saling bercanda, lalu berubah menjadi emosi.
“Awalnya korban dan pelaku sempat bercanda, namun kemudian terjadi ketersinggungan yang berujung pertengkaran,” ujar Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, pada Jumat (5/4/2026).
Setelah cekcok, korban sempat meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah untuk mengambil parang. Korban dengan membawa badik kemudian menunggu pelaku di jalan yang akan dilalui.
“Ketika pelaku melintas di TKP, terjadi perkelahian dengan menggunakan senjata tajam. Korban menggunakan parang yang diambil pulang di rumahnya, sementara pelaku menggunakan badik,” Jelas Ahmad.
Ahmad mengungkapkan, akibat perkelahian ini korban mengalami luka tusuk di sekujur tubuh hingga tewas di lokasi. Sedangkan untuk pelaku mengalami luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
“Dalam perkelahian tersebut, korban mengalami sekitar 12 luka tusuk dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara pelaku mengalami luka robek pada bagian lengan dan punggung atas sebelah kanan,” ungkapnya.
Pihak Polsek Camba yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi. Anggota kemudian langsung menangkap pelaku dan membawanya ke rumah sakit karena dalam kondisi terluka.
“Polisi yang menerima laporan langsung menuju lokasi kejadian, mengamankan pelaku, serta membawa yang bersangkutan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” beber Ahmad.
Selain itu, petugas juga telah mengamankan barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kedua belah pihak. Pihak keluarga korban juga telah membawa jenazah dari Hage dan menolak untuk dilakukan autopsi.
“Pihak keluarga korban meminta agar pelaku diproses secara hukum. Namun demikian, keluarga menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban,” tutup Ahmad.



