RADAR24.co.id — Menanggapi vonis bersalah dan hukuman penjara atas Wawan Hermawan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penghasutan dan manipulasi konten media sosial terkait demonstrasi Agustus 2025, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:

“Ini putusan sesat dan melanggar hak asasi manusia. Majelis hakim dalam kasus ini mengirimkan pesan keliru bahwa tindakan Wawan yang hanya mengunggah ulang ajakan demonstrasi adalah tindakan kriminal. Vonis itu seharusnya mengoreksi proses hukum yang sejak awal sudah keliru.

Kami menyayangkan majelis hakim tidak menggunakan putusan bebas Delpedro, Khariq, Syahdan, dan Muzaffar pada sidang 6 Maret lalu, padahal tuduhan yang dikenakan kepada Wawan jauh lebih lemah. Begitu pula putusan bebas PN Surakarta pada 30 Maret lalu terhadap tiga aktivis—Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bumo, dan Daffa Labidulloh Darmaji—yang seharusnya menjadi yurisprudensi penting.

Putusan-putusan tersebut mengonfirmasi bahwa tidak terjadi tindakan penghasutan. Tidak ada hubungan kausalitas antara ajakan di media sosial dengan kekerasan yang terjadi pada demonstrasi Agustus 2025. Kerusuhan dipicu oleh kemarahan publik atas berbagai kebijakan pro-elite dan diperparah oleh kematian Affan Kurniawan. Pihak yang bertanggung jawab atas aksi kekerasan adalah pelaku langsung, bukan mereka yang menyampaikan opini terkait demonstrasi.

Di gedung pengadilan yang sama tempat Wawan menjalani sidang, Majelis Hakim pada 6 Maret membebaskan Delpedro, Khariq, Syahdan, dan Muzaffar dari tuntutan dua tahun penjara atas tuduhan penghasutan sesuai Pasal 246 KUHP baru. Pasal yang sama juga digunakan jaksa dalam menuntut Wawan. Vonis bersalah terhadap Wawan ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa tuntutan yang sama menghasilkan putusan yang bertolak belakang?

Kegagalan pengadilan menerapkan standar yang sama ini menunjukkan bahwa lembaga yudisial tidak konsisten dalam menangani warga negara yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya.

Kami perlu menegaskan bahwa, seperti halnya Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq, tindakan Wawan bukanlah kejahatan. Unggahannya merupakan bentuk ekspresi kemarahan dan kegelisahan seorang warga negara terhadap ketidakadilan dan ketimpangan sosial yang dirasakan, yang kemudian memicu aksi massa Agustus 2025.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi Indonesia serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia.

Lebih jauh, negara harus segera menghentikan seluruh proses pidana terhadap aktivis dan warga sipil yang dikriminalisasi akibat aksi massa Agustus 2025, serta menjamin hak asasi setiap warga untuk berekspresi dan berkumpul secara damai.”

Latar Belakang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 7 April 2026, memvonis bersalah Wawan Hermawan dalam kasus penghasutan dan manipulasi konten media sosial terkait demonstrasi Agustus 2025. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh bulan, dipotong masa tahanan.

Hakim menyatakan Wawan melanggar Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 160 KUHP.

Sebelumnya, pada sidang 2 Maret, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wawan bersalah melanggar Pasal 246 KUHP baru tentang penghasutan dengan tuntutan satu tahun penjara.

Polisi menangkap Wawan pada 28 Agustus 2025 dan menuduhnya memanipulasi konten di media sosial serta menyebarkannya melalui akun @bekasi_menggugat di Instagram untuk mendorong partisipasi dalam aksi anarkistis.

Pada sidang perdana di PN Jakarta Pusat, 24 November 2025, JPU mengajukan lima dakwaan, mulai dari manipulasi data elektronik, transfer data ilegal, ujaran kebencian berbasis SARA, penyebaran hoaks, hingga penghasutan.

Atas dakwaan tersebut, JPU menilai Wawan melanggar sejumlah pasal dalam UU ITE serta Pasal 160 KUHP lama.