RADAR24.co.id – Polisi mengamankan MY (52), seorang pria terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur di wilayah kecamatan Waringinkurung, kabupaten Serang pada Senin (6/4/2026).
MY diketahui sebagai pelatih silat di sekitar kampungnya tinggal. Ia kini telah diamankan oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Banten.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, berkata bahwa peristiwa bermula disaat pihaknya mendapatkan laporan atas perbuatan bejat tersebut pada awal April 2026.
Polisi menjelaskan, pelaku mengaku melakukan aksi jahatnya itu pada Mei 2025 lalu sekira pukul 10: 00 WIB.
“MY yang berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus mengajar latihan silat di kampung setempat, dengan modus menawarkan pembersihan diri kepada para korban,” jelasnya, Senin (6/4/2026).
Atas keterangan awal itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan guna mendalami motif dan modus pelaku. Maruli bilang, MY melakukan hal itu dengan memanipulasi korbannya berkedok ritual pembersihan badan.
“Modus memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati. Namun, pelaku diduga melakukan tindakan asusila,” sampainya.
Polisi berkata, berdasarkan pengakuannya, pelaku telah melancarkan aksinya kepada lima korban yang semuanya masih di bawah umur.
“Terdiri dari 3 korban persetubuhan dan 2 korban perbuatan cabul,” tegasnya.
Dengan demikian, pihaknya menyebut telah mengamankan pelaku MY dan sejumlah barang bukti guna melakukan pendalaman perkara.
“Adapun barang bukti yang di sita, 1 Lembar FC Kartu Keluarga, 1 Lembar Akta Kelahiran, 1 Lembar Kwitansi Visum et Repertum, Kain, Minyak Urut, Ember, Gayung,” tuturnya.
Sementara, Kapolsek Waringinkurung, Iptu Hary Purwanto menyebut bahwa pelaku sempat dihakimi oleh para warga ketika mencium pelaku akan melarikan diri.
“Setelah keluarga korban lapor ke Polda, warga mengamankan terduga pelaku ini di arah menuju Merak, informasinya akan menyebarang ke Lampung. Begitu kita amankan ke Polsek, karena situasi tidak memungkinkan akhirnya diamankan Polda Banten,” jelasnya.
Hari mengungkapkan, MY merupakan pelatih sekaligus ketua salahsatu peguron silat di wilayah Waringinkurung yang telah digelutinya selama empat tahun terakhir.
“Jadwal silatnya malam Rabu dan malam Minggu, kalo padepokan itu berdiri sudah empat tahun,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 KUHPidana dan atau Pasal 414 KUHPidana dan atau Pasal 415 KUHPidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.



