RADAR24.co.id – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area perkebunan PT. GGF (Great Giant Foods).

Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Bayu Zefriyandi Ogara, S.Psi., M.M mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (13/2/26) sekitar pukul 04.00 WIB di lokasi 105 A perkebunan PT. GGF, Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan menemukan adanya selisih hasil panen jambu kristal putih.

Dari jumlah seharusnya sebanyak 80.000 buah, ditemukan kekurangan sebanyak 850 buah.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, total kerugian mencapai 975 buah dengan berat sekitar 195 kg atau senilai Rp3.225.750.

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkannya ke Polsek Way Pengubuan.

“Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/26).

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku yakni AI (37) dan JS (24), keduanya merupakan warga Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara, yang juga diketahui bekerja di perkebunan PT GGF tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/4/26), setelah petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Lampung Utara.

“Setelah mendapat informasi keberadaan para pelaku, Tekab 308 langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” ungkapnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.