RADAR24.co.id. — Seorang pria berinisial AK (17) Warga kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Aertembaga, membuat keributan di depan komplex pertokoan Ruko, Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga.

 

Sambil memegang Sajam jenis pisau tumbaka, AK berteriak dan berbuat onar, Senin (10/2/2025), sekitar pukul 04.00 Wita.

 

Informasi diperoleh pelaku diduga mabuk usai mengonsumsi minuman keras.

 

Tim Resmob Polsek Aertembaga yang kebetulan lewat melakukan Patroli, mendapati Pelaku sedang membuat keributan dan membahayakan warga lainnya.

 

Tim Resmob kemudian mengamankan senjata tajam yang dibawa pelaku, namun Pelaku berhasil melarikan diri.

 

Setelah enam hari buron, Tim Opsnal Polsek Aertembaga menerima informasi bahwa Pelaku berada di sebuah kafe di Pasar Cita.

 

Pelaku akhirnya ditangkap saat sedang berada di cafe tanpa perlawanan.

 

 

Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa, Penangkapan pelaku dilakukan pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 15.30 Wita di sebuah kafe di Kompleks Pasar Cita, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

 

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” Jelas Iptu Abdul Natip Anggai.

 

Lebih lanjut Iptu Abdul Natip Anggai juga mengatakan, Pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

 

SY

Reporter: Redaksi