RADAR24.co.id — Polisi menangkap seorang pria di Lampung Utara yang diduga melakukan pembunuhan lawan duelnya. ME (26) tertunduk lesu dan menyesali perbuatannya setelah digelandang ke Mapolres Lampung Utara.

ME membunuh Santori (36) warga kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara pada Jum’at (24/1/25) yang lalu.

 

Duel keduanya diawali perselisihan terkait masalah jaring ikan. Santori tidak terima karena jaring ikannya digulung oleh ME.

 

Santori yang mendapati ME berada didekat perahu menanyakan jaring miliknya yang digulung.

Tak lama perselisihan makin meruncing, Santori kemudian mencekik leher ME dan hendak mengambil golok dari perahunya.

 

Untuk mempertahankan diri, ME mendorong Santori hingga jatuh ke air dan kemudian melancarkan serangan balik menggunakan dayung dan tangan kosong.

 

Setelah sempat berjuang di dalam air, Santori diduga tenggelam.

 

Tersangka, yang kemudian berusaha menyelamatkan diri, lari menuju daratan dan meminta pertolongan.

 

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa kejadian bermula pada pukul 15.30 WIB di bendungan air antara Desa Nyapah Banyu dan Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun. Tersangka, yang berangkat untuk mencari ikan, bertemu dengan korban yang sedang mencari ikan di perahu.

 

Tersangka sebelumnya sudah mendapat informasi bahwa korban telah menggulung jaring ikan miliknya di bendungan tersebut.

 

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap setelah pihak Polsek Abung Barat mendapatkan informasi dan mendatangi rumah tersangka untuk membawanya ke Polres Lampung Utara.

” Berdasarkan keterangan tersangka, ia membenarkan adanya keributan antara dirinya dan korban” kata Kapolres.

 

Tersangka ME dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian tersangka, patahan dayung, dan tas milik tersangka” Terang Kapolres.

 

AJ