RADAR24.co.id — Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Kejaksaan Negeri Sukadana berhasil ungkap kasus Korupsi Bendungan marga tiga yang dilakukan oleh salah satu oknum kepala desa, kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Senin (09/12/204).

Diketahui, proyek strategis nasional ini awal mula dikerjakan dengan proses perencanaan pada tahun 2015 yang dikerjakan oleh tiga perusahaan konsultan besar di Indonesia.

Hasil perencanaan, diserahkan kepada Balai Besar Way Sekampung selaku pemilik kegiatan untuk diserahkan ke Pemda Provinsi Lampung dalam rangka untuk penetapan lokasi.

Agustinus Ba’ka Tangdililing menjelaskan,”Setelah penetapan lokasi dibentuk tim Pejabat Pengadaan Tanah (P2T) oleh kepala kantor badan pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Timur dengan dibantu beberapa satuan tugas untuk melakukan pembebasan lahan untuk dihitung luas tanah dan tanam tumbuh untuk dibayar ganti ruginya,”terang kepala Kejari Lampung Timur.

Modus Operandi Korupsi Ganti Rugi Bendungan Margatiga :

Tersangka selaku kepala desa dengan sengaja menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri untuk mengolah tanah milik desa sebanyak empat bidang yang di atas namakan dirinya sendiri, anak dan keluarganya yang kemudian oleh negara diberikan ganti rugi sebesar 2 miliar 229 juta 366 ribu 882 rupiah berdasarkan hasil laporan audit BPKP.

Yang semestinya uang tersebut hasil rapat perangkat desa dan badan permusyawaratan desa serta tokoh masyarakat Desa buana Sakti yang mana kesepakatan yang muncul pada rapat tersebut adalah uang tersebut setelah pencairan diserahkan dalam kas Desa yang akan digunakan untuk pembangunan dan kepentingan desa.

Akan tetapi oleh tersangka uang tersebut setelah mendapatkan ganti rugi dan dicairkan di bank BRI cabang Metro langsung dikuasai oleh tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

,”dalam penetapan tersangka ini, kami tim penyidik kejaksaan negeri Lampung Timur telah memiliki dua alat bukti sesuai dengan aturan pasal 184 ayat 1 KUHP,”tutup Agustinus Ba’ka Tangdililing.

 

 

Eri