RADAR24.co.id — Seorang guru di salah satu SD di Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, diduga melecehkan 2 anak muridnya yang masih berusia 9 tahun.
Pelaku melakukan aksi kepada para korban saat sedang membersihkan kelasnya. Pelaku AR kemudian membawa kedua anak muridnya itu ke dalam salah satu ruangan.
Menurut pengakuan korban, pelaku AR seketika mengunci pintu, dan memaksa korban untuk melakukan tindakan bejat dan tidak senonoh.
Pelaku mencoba mencium korban, namun korban menolak bahkan menampar pelaku.
Pelaku yang mendapat penolakan dan perlawanan dari korban pertama lalu mencoba melakukan aksi bejadnya kepada korban yang kedua.
Korban dipeluk, diangkat dan dicium secara paksa. Lalu korban dengan berani membuka pintu yang dikunci oleh pelaku untuk keluar dari ruangan tersebut.
Atas peristiwa tersebut, korban enggan bersekolah lalu menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya.
Orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polresta Samarinda, Senin 3 Februari 2025.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (TRC PPA Kaltim), Rina Zainun, membenarkan pelaporan dari orangtua korban ke polisi.
Dia membeberkan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 25 Januari 2025.
“Nah (di ruangan itu—red) korban pertama ingin dici*m oleh pelaku. Tapi korban sempat menampar pelaku,” ucap Rina kepada awak media, Selasa 4 Februari 2025.
“Lalu korban kedua dip*luk pelaku secara paksa. Pelaku mengangkat, serta menci*m korban kedua ini,” sambungnya.
Untungnya, ungkap Rina, salah satu dari korban berani memaksa untuk membuka pintu, lalu akhirnya kedua korban bergegas lari keluar ruangan.
“Salah satu korban berhasil membuka pintu dan para korban lari keluar,” ucap Rina.
Saat ini kasus dugaan pelecehan seksual tersebut tengah ditangani oleh penyidik unit PPA Polresta Samarinda.
AR