RADAR24.co.id. — Team Tarsius Presisi Polres Bitung yang diketuai Aipda Handri Koagow, menangkap seorang Remaja berinisial AM (15) di Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari sekitar pukul 01.30 wita, Jumat (17/1/2025).
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH, melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai mengatakan, bahwa Remaja tersebut diduga memposting dan menjual senjata tajam jenis panah wayer melalui media sosial (Tiktok).
“Yang bersangkutan memposting dan menjual senjata tajam jenis panah wayer melalui akun tiktok bernama Afis Kozzlet,”kata Iptu Abdul Natip Anggai.
Lebih lanjut Anggai juga menjelaskan, Akun tiktok bernama Afis Kozzlet tersebut sering memposting berbagai jenis senjata tajam (sajam) jenis pisau penikam dan panah wayer bahkan sampai melakukan transaksi jual beli sajam di akun tersebut.
“Sehingga banyak netizen yang menegur dan berkomentar di akun pelaku tersebut, namun pelaku selaku pemilik akun menantang dengan menyampaikan bahwa dia tidak takut dengan polisi dan polisi tidak bisa menangkap dirinya,”jelas Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.
Adanya laporan dari masyarakat tersebut, Team yang diketuai Aipda Handri Koagow mendapatkan informasi bahwa pelaku tinggal di komplex Empang Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari Kota Bitung, Selanjutnya Team berhasil mengamankan pelaku yang saat itu bersembunyi didalam lemari pakaian salah satu rumah warga.
“Dari hasil diinterogasi singkat, pelaku mengakui bahwa benar akun tiktok bernama Afis Kozzlet adalah miliknya yang sering digunakan untuk memposting senjata tajam miliknya, dan juga menjual sajam jenis panah wayer sebanyak 2 pelontar dan 6 anak panah kepada anak-anak muda yang berada di komplex Girian dengan harga Rp.100.000 Rupiah, dan barang tersebut sering digunakan untuk melakukan tarkam.
Selain itu Team juga mengamankan tas milik pelaku yang didalamnya ditemukan 1 pelontar, 3 anak panah wayer, 1 pisau penikam, dan 4 trali besi motor yang akan dibuat busur panah wayer,”tambah Iptu Anggai.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bitung, untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Adapun Pasal yang dilanggar Pelaku yaitu Pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951,”tegas Anggai.
Tinggalkan Balasan